Senin 06 May 2019 21:41 WIB

MK Siap Terima Permohonan Gugatan Hasil Pemilu

MK masih menanti pengumuman resmi hasil Pemilu 2019 dari KPU.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan pihaknya telah siap menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legilslatif (Pileg) 2019. Hal itu diutarakan Anwar setelah acara buka puasa bersama antara Presiden Jokowi dengan para pimpinan lembaga negara di Istana Negara Jakarta, Senin (6/5).

"Sudah sangat siap, 100 persen siap. Baik dari segi personel, hakim, maupun pegawai sudah siap semua, termasuk paniteranya dan perangkat terkait," kata Anwar.

Baca Juga

Anwar mengatakan, sampai saat ini belum bisa memberikan tanggapan terkait ada tidaknya pihak yang mendaftar. Anwar mengaku masih menanti sampai ada permohonan yang diajukan dan menanti pengumuman resmi KPU.

"Kalau soal substansi kami, saya belum bisa berkomentar. Nantilah kalau sudah permohonan itu maju. Belum ada permohonan yang maju, nanti tunggu tanggal 22 (Mei 2019) setelah KPU mengumumkan," katanya.

Anwar mengaku pihaknya telah siap untuk bekerja keras bahkan jika dimungkinkan para hakim akan menginap di kantor sebagaimana era Mahfud MD saat masih menjadi Ketua MK. "Sejak 2014 pun kami begitu. Sampai tengah malam. Sekarang juga akan begitu, kelihatannya banyak caleg segala macam, dapil," katanya.

Oleh karena itulah, ia mengantisipasi seluruh personel di MK agar bersiap dengan pengaduan-pengaduan terkait gugatan pemilu yang lebih besar. Sebab, diperkirakan potensi gugatan pada pemilu kali ini jauh lebih banyak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement