Senin 06 May 2019 16:43 WIB

Wiranto: Hentikan Delegitimasi Penyelenggara Pemilu

Wiranto mengatakan aparat penegak hukum tidak akan ragu-ragu menindak tegas siapapun.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Foto: Antara/Renald Ghifari
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta pihak yang mencoba mendelegitimasi lembaga pemerintah untuk segera mengentikan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, aparat penegak hukum tidak akan ragu-ragu menindak tegas siapapun.

"Pihak-pihak yang masih terus melakukan upaya-upaya untuk memecah-belah persatuan bangsa, mendelegitimasi lembaga pemerintah, dan menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian untuk segera menghentikan kegiatannya," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Baca Juga

Wiranto menerangkan, ia mendapatkan banyak informasi dari berbagai pihak yang mengatakan, masih ada pihak-pihak tertentu yang berupaya memecah belah bangsa. Pihak yang terus melakukan ujaran kebencian, fitnah, hasutan, serta ajakan untuk melakukan tindakan yang inkonstitusional untuk memecah-belah kesatuan dan persatuan bangsa.

"Dalam hal ini, aparat penegak hukum tidak akan ragu-ragu lagi untuk menindak tegas siapa pun yang nyata-nyata melawan hukum, yang bertujuan untuk mendelegitimasi penyelenggara pemilu," ujarnya.

Penyelenggara pemilu, kata dia, saat ini tengah fokus untuk menuntaskan perhitungan suara. Di tengah proses itu, banyak petugas pemilu yang menjadi korban meninggal dunia.

Menurut Wiranto, seharusnya penyelenggara pemilu, terutama yang menjadi korban, dihargai oleh seluruh elemen masyarakat. "Karena mereka betul-betul sudah melakukan tugasnya dengan baik, dengan aman, dengan sukses," terang Wiranto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement