Senin 06 May 2019 13:25 WIB

Wiranto: Ada Pihak yang Coba Adu Domba TNI-Polri

Wiranto bantah 70 persen TNI-Polri sudah bisa dipengaruh untuk aksi inkonstitusional.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Foto: Antara/Renald Ghifari
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyebutkan ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mengadu domba antara militer dan kepolisian. Isu itu menyebut, 70 persen TNI-Polri sudah bisa dipengaruhi untuk melakukan langkah-langkah yang inkonstitusional.

"Ada pihak tertentu yang mencoba mengadu domba tentara-tentara, militer, dengan pihak kepolisian, ada itu. Dengan mengatakan '70 persen TNI-Polri sudah dapat dipengaruhi untuk berpihak kepada langkah-langkah inkonstitusional'," ujar Wiranto saat membuka rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Baca Juga

Wiranto menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Menurut Menko Polhukam, pihak yang berbicara seperti demikian harus mempertanggungjawabkan pernyataannya. Jika tidak bisa membuktikan hal tersebut, maka orang itu harus mengambil risiko secara hukum. "Tidak bisa dibiarkan seenaknya ngomong," kata dia.

Wiranto juga menyorot gerak-gerik tokoh yang tengah berada di luar negeri. Menurutnya, tokoh tersebut berbicara setiap hari dan mengompori masyarakat untuk mengambil langkah-langkah inkonstitusional. Ia menyebutkan, hal tersebut tidak diperkenankan untuk dilakukan.

"Demikian pula tindakan-tindakan melanggar hukum di media sosial. Di Kemenkominfo sudah melakukan langkah-langkah itu, tapi mungkin perlu langkah-langkah yang lebih tegas lagi," terangnya.

Menurut Wiranto, akun-akun media sosial yang membantu melakukan pelanggaran hukum itu akan ditindak tegas. Bahkan, kata dia, jika perlu akun tersebut ditutup agar tak dapat lagi berbuat melanggar hukum. "Tidak apa-apa demi keamanan nasional, ada undang-undang, ada hukum yang mengizinkan kita melakukan itu," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement