REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan akan membagi rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 dalam dua ruangan terpisah di Gedung KPU RI. Hal ini dilakukan guna mempercepat proses rekapitulasi.
"Kami telah mengusulkan agar rapat pleno dilakukan di dua ruangan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Ahad (5/5)
Arief mengatakan saat ini pihaknya tengah melanjutkan proses rekapitulasi pemilu luar negeri. Dari 130 berkas, KPU baru menyelesaikan 11 berkas. Dia menekankan apabila pleno tetap dilakukan di satu ruangan maka proses rekapitulasi akan menghabiskan waktu sangat lama.
Apalagi, kata dia, KPU juga harus melakukan rekapitulasi suara pemilu dalam negeri yang terdiri dari 114 berkas dengan target waktu hingga 22 Mei 2019. Oleh karena itu, KPU akan menggelar rapat pleno rekapitulasi dalam dua ruangan yakni di ruang rapat utama lantai dua Gedung KPU, serta di tenda yang dibangun di halaman gedung KPU RI.
Proses pleno dalam dua ruangan ini akan dilaksanakan mulai Senin (6/5) besok. Secara teknis seluruh pihak peserta pleno baik KPU, Bawaslu, saksi peserta pemilu, KPPS/PPLN juga akan membagi kelompoknya dalam dua ruangan itu.