Ahad 05 May 2019 17:00 WIB

Solo Jadi Pusat Jual Beli Daging Anjing, Ini Kata Wali Kota

Pemkot tidak bisa melarang peredaran dan konsumsi daging anjing.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Teguh Firmansyah
Aktivis penyayang anjing peliharaan yang tergabung dalam Koalisi Dog Meat Free Indonesia membentang spanduk saat aksi damai di depan Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/04/2019). Dalam kampanye tersebut mereka mengajak masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi daging anjing dan berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengambil tindakan atas maraknya warung kuliner olahan daging anjing di Solo.
Foto: Antara
Aktivis penyayang anjing peliharaan yang tergabung dalam Koalisi Dog Meat Free Indonesia membentang spanduk saat aksi damai di depan Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/04/2019). Dalam kampanye tersebut mereka mengajak masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi daging anjing dan berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengambil tindakan atas maraknya warung kuliner olahan daging anjing di Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Hasil investigasi dari komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menunjukkan Kota Solo menjadi pusat dari perdagangan daging anjing di Pulau Jawa. Investagi tersebut menyebut ada 82 warung yang terang-terangan menjual daging anjing di Solo. DMFI juga mendapatkan angka 13.700 anjing yang dikonsumsi di Solo setiap bulan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan, laporan hasil investigasi itu masih dipegang oleh Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Weny Ekayanti. Ia belum menerima laporan itu.

Baca Juga

Sebab, saat pertemuan dengan DMFI di Balai Kota Solo beberapa waktu lalu, Pemkot diwakili oleh Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Weny Ekayanti.

Namun, dari sisi kebijakan, Pemkot tidak bisa melarang peredaran dan konsumsi daging anjing. Sebab, secara regulasi tidak ada aturan yang mengatur mengenai hal tersebut.

Meski demikian, Pemkot memiliki kewenangan dari sisi pengawasan kesehatan anjing melalui Dinas Peternakan. "Ya kalau itu hasil dari sana [DMFI] mungkin Bu Weny yang menyampaikan itu yang benar ya dari tingkat kesehatan anjingnya yang mesti perlu diperhatikan. Karena kami agak susah melarang kayak gitu karena tidak ada aturan yang mengatur," kata Wali Kota saat ditemui wartawan di rumah dinas Wali Kota, Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Ahad (5/5).

Dia menambahkan, pengawasan dari sisi kesehatan, yakni kesehatan anjing sebelum disembelih dan dikonsumsi. Wali Kota juga menyatakan, warung-warung penjual olahan daging anjing di Solo sudah ada sejak ia belum lahir, sehingga sudah seperti tradisi.

Beberapa tahun lalu, kata ia,  ada yang memprotes agar tulisan di warung penjual olahan daging anjing diberi tulisan sate guguk dan rica-rica guguk.

"Ya gimana itu satu sisi mata pencaharian mereka [penjual], sisi lain konsumennya juga banyak. Kalau sate 'guguk' ditulis sate 'guguk' jangan sate jamu supaya orang tidak terkaburkan jamu itu apa," imbuhnya.

Dia juga menegaskan akan segera mengecek dokumen hasil investasi DMFI yang dipegang Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan. Dia juga akan melihat kesimpulan di dokumen tersebut sehingga, nantinya Pemkot bisa menindaklanjuti temuan investigasi itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, mengatakan, polemik atau dinamika wacana tentang maraknya konsumsi daging anjing di solo sudah berlangsung cukup lama.

Dia menilai, pendapat yang terlibat dalam polemik perlu didengarkan. Misalnya, dari komunitas pecinta anjing. Tentunya dengan melihat dari sudut pandang anjing bukanlah binatang konsumsi tetapi binatang peliharaan.

"Kedua, dalam perpektif kesehatan bahwa anjing-anjing itu belum lulus uji bebas penyakit rabies dalam hal ini. Sehingga bisa membahayakan masyarakat, terutama konsumen," kata Sugeng saat dihubungi Republika, Ahad.

Ketiga, lanjutnya, ada banyak masyarakat Muslim di Solo yang menyuarakan tentang wisata halal di Solo. Kelompok tersebut juga menyayangkan dengan akan terbangun image Solo sebagai surga bagi pecinta daging anjing. Gambaran tersebut tidak terlalu menguntungkan dalam konteks isu wisata halal. Serta berbagai pernyataan dari komunitas lainnya.

Sugeng yang juga Ketua Fraksi PKS tersebut menyatakan, sebenarnya di Fraksi PKS sudah mewacanakan untuk membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.

"Perda yang memuat di dalamnya tentang terutama kuliner atau wisata makanan yang disitu mengandung unsur non halal. Itu harus ada syarat dan pembatasan yang definitif yang jelas," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement