Ahad 05 May 2019 10:35 WIB

Kronologi Tangkap Tangan Hakim PN Balikpapan

KPK menetapkan tiga tersangka, hakim di PN Balikpapan, seorang swasta, dan advokat.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ratna Puspita
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  baru saja menetapkan Hakim PN Balikpapan Kayat sebagai tersangka suap terkait dengan perkara pidana di Balikpapan, Tahun 2018. Penetapan tersangka Kayat setelah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap lima orang di Balikpapan pada Jumat (3/5). 

Empat orang yang ikut ditangkap, Sudarman (SDM) selaku pihak yang berperkara dalam kasus pemalsuan surat, advokat Jhonson Siburian (JHS), serta seorang staf dan panitera muda pengadilan. Penangkapan terhadap kelimanya bermula dari informasi masyarakat akan terjadinya penyerahan uang dari Jhonson kepada Hakim Kayat.

Baca Juga

Penyerahan uang diduga untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di PN Balikpapan. "Sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan PN Balikpapan, RIS terlihat berjalan ke arah mobil KYT yang diparkir di depan PN Balikpapan membawa sebuah kantong kresek plastik hitam (dua lapis) berisikan uang Rp 100 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (4/5).

Syarief mengatakan, saat RIS sampai di mobil berwarna silver yang diduga merupakan mobil Kayat dan ingin meletakkan uang tersebut mobil dalam keadaan terkunci. Kemudian RIS menghubungi Kayat agar membuka kunci mobilnya.

Hakim Kayat kemudian membuka kunci mobil dari kejauhan menggunakan remote control. Setelah mobil terbuka, Jhonson mendatangi RIS dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil silver, dan kemudian satu lapis kresek hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut.

"Diduga hal ini dilakukan agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meskipun uang telah ditinggalkan dI mobil KYT," kata Syarief.

Tidak lama berselang, setelah RIS dan Jhonson pergi, Hakim Kayat datang ke mobil silver tersebut kemudian tim segera mengamankan Hakim Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Hakim Kayat.

"Kemudian tim lain juga mengamankan JHS dan RIS yang masih berada di lingkungan PN Balikpapan," kata Syarief.

Tiga orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Kemudian tim membawa Jhonson ke kantornya dan mengamankan uang Rp 99 juta dalam bentuk Rp 100 ribuan di sana.

"Diduga uang ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan," kata dia.

Setelah itu tim menuju rumah Sudarman di daerah Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan. Di sana, pada pukul 19.00 WITA tim mengamankan Sudarman dan pukul 21.00 WITA, tim mengamankan Fahrul di rumahnya.

"Setelah itu kelimanya dibawa ke kantor KPK," tutur Syarief..

Dalam perkara ini, Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan Sudarman, terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Pada Desember 2018 Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2018, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.

Syarief mengatakan, KPK  sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya Hakim yang masih melakukan korupsi, apalagi diduga suap diberikan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman Pidana. Menurutnya, jika korupsi saja merupakan kejahatan yang luar biasa, maka korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum  merupakan bentuk korupsi yang jauh lebih buruk. 

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Kayat, Hakim di PN Balikpapan; Sudarman, Swasta dan Jhonson Siburian Advokat. Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan Sudarman, terdakwa yang sedang menjalani persidangan.

Atas perbuatannya, Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement