Jumat 03 May 2019 20:32 WIB

99 Rumah Rusak Berat Akibat Pergerakan Tanah di Sukabumi

jumlah pengungsi baik yang di tenda maupun di rumah saudaranya mencapai 110 KK

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Sepeda motor melintas di jalan yang terbelah akibat pergerakan tanah di jalur wisata, Karang Tengah, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/2/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sepeda motor melintas di jalan yang terbelah akibat pergerakan tanah di jalur wisata, Karang Tengah, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, 

99 Rumah Rusak Berat Akibat Pergerakan Tanah di Sukabumi

Baca Juga

SUKABUMI--Jumlah rumah warga yang rusak berat akibat pergerakan tanah di Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi bertambah menjadi 90 unit. Hal ini didasarkan pendataan terakhir yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya, pergerakan tanah terjadi di tiga Kampung Gunungbatu terdiri atas RT 01, 02 dan 03 di RW 09 Kedusunan Liunggunung, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung. Dari data terakhir menyebutkan rumah yang terdampak sebanyak 109 unit rumah yang dihuni sebanyak 110 KK dan 354 jiwa.

"Jumlah rumah rusak berat menjadi 90 unit dan terancam sebanyak 29 unit," ujar Koordinator Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi Daeng Sutisna kepada wartawan Jumat (3/5).

Bencana juga menyebabkan sarana umum mengalami kerusakan. Di antaranya bangunan pendidikan anak usia dini (PAUD) satu unit, masjid satu unit, madrasah satu unit, dan jalan provinsi ambles. Sementara jumlah pengungsi baik yang di tenda maupun di rumah saudaranya mencapai 110 KK yang terdiri atas 354 jiwa.

Daeng menerangkan, sejumlah upaya penanganan telah dilakukan pemerintah. Misalnya dengan membangun posko darurat dan pengungsian. Selain itu pendirian dapur umum dan sarana MCK serta menyiapkan sarana air bersih di lokasi pengungsian. 

Di sisi lain, masa status tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi diperpanjang hingga 6 Mei 2019. Sebabnya penanganan bencana di daerah tersebut memerlukan waktu lebih panjang.

"Status tanggap darurat bencana pergerakan tanah di Desa Kertaangsana, Nyalindung sudah ditetapkan 23 April hingga 29 April 2019," terang Kepala Seksi Kedaruratan, BPBD Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman. Selanjutnya status tanggap darurat akan diperpanjang sejak 30 April sampai dengan 6 Mei 2019.

Perpanjangan status ini kata Eka didasarkan pada upaya penanganan bencana agar lebih cepat dan tepat sasaran. Terlebih jumlah warga yang terdampak bencana cukup banyak. Sehingga memerlukan upaya yang lebih panjang dibandingkan sebelumnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement