Kamis 02 May 2019 19:36 WIB

Rekapitulasi Selesai, Prabowo-Sandiaga Unggul di Purwakarta

Prabowo-Sandi unggul dengan perolehan 406.988 suara.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Teguh Firmansyah
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menghadiri aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menghadiri aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- KPU Kabupaten Purwakarta, telah menuntaskan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019. Rekapitulasi itu, selesai hanya dalam dua hari dari target tiga hari, sejak Selasa (30/4) sampai Rabu malam (1/5).

Capres 02 unggul dalam perolehan suara di Purwakarta. Paslon nPrabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, mendapat suara sebanyak 406.988.

Baca Juga

Adapun capres dan cawapres dengan nomor urut 01 mendapat suara sebesar 155.863. Total surat suara yang masuk berjumlah 579.900.  Dari jumlah tersebut, sebanyak 562.851 suara dinyatakan sah. Serta, sisanya suara yang tidak sah mencapai 17.049.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman, mengatakan, saat ini proses rekapitulasi sudah selesai. Bahkan, surat suara dan lainnya telah dikirim ke KPU provinsi. "Rekapnya sudah beres di tingkat kabupaten," ujar Ahmad, kepada sejumlah media, Kamis (2/5).

Untuk partisipasi politik, lanjut Ahamd, cukup tinggi. Bahkan, ada kenaikan dari partisipasi politik dibanding saat Pilgub Jabar 2018. Hal ini, menunjukan kesadaran warga Purwakarta akan berdemokrasi mengalami kemajuan.

Untuk selanjutnya, akan memasuki tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. STerkait dengan jadwalnya, masih dalam pembahasan.

Kemudian, mulai 23 Mei sampai 15 Juni 2019, ada tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Nampaknya, untuk Purwakarta, tidak terdapat laporan yang masuk. Dengan kata lain, tidak ada laporan sengketa untuk pilpres.

Kemudian tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu. Jadwal untuk agenda ini, menyusul.

"Setelah itu, paling lama setelah tiga hari setelah ada penetapan putusan MK tentang perselisihan dibacakan. Masuk pada tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pasca putusan MK," ujarnya.

Kemudian, pada pada Juli sampai September 2019, dijadwalkan peresmian anggota legislatif terpilih. Sementara untuk pengucapan sumpah dan janji para kandidat yang terpilih, dijadwalkan antara Agustus-Oktober 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement