Kamis 02 May 2019 19:13 WIB

Moeldoko: Negara Ini Berdasar Hukum Bukan Berdasar Ijtima

Pernyataan Moeldoko merespons hasil Ijtima Ulama III.

Kepala Staf Presiden Moeldoko
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala Staf Presiden Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemerintah mengikuti konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia terkait Pemilu 2019. Pernyataan Moeldoko ini merespons hasil Ijtima Ulama III.

"Boleh saja berbicara. Tetapi, kita, negara ini, berjalan di atas konstitusi. Negara ini menghormati hukum, jadi jangan disimpangkan kanan-kiri, itu saja pakai pedoman, jelas-jelas negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan ijtima, itu harus jelas itu," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta pada Kamis (2/5).

Baca Juga

Menurut Moeldoko, permintaan Ijtima Ulama III kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)  agar mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin tidak berlandaskan konstitusi. KSP meminta seluruh pihak tidak membuat isu yang membingungkan masyarakat dan meminta semuanya mengikuti hukum yang berlaku dan konstitusi di Indonesia.

"Jadi, menurut saya, ikuti hal-hal yang sudah disepakati bersama. Tentang prosesnya ada sedikit hal yang kurang, yaitu tanggung jawab kita untuk memperbaiki, bukan terus meniscayakan pekerjaan-pekerjaan KPU dan Bawaslu," ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Ijtima Ulama III menyepakati lima rekomendasi dan ditandatangani oleh KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nashir. Salah satu rekomendasi Ijtima Ulama III adalah meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement