Kamis 02 May 2019 20:09 WIB

KPU Diminta Sesuaikan Santunan KPPS dengan Standar BPJS

DJSN RI sudah pernah mengingatkan perlunya perlindungan risiko kerja petugas KPPS.

Ilustrasi warga mengusung jenazah anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal diduga karena kelelahan setelah menjalankan tugas di TPS.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ilustrasi warga mengusung jenazah anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal diduga karena kelelahan setelah menjalankan tugas di TPS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memberi santunan kepada ahli waris anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal, sakit atau cacat sesuai dengan besaran santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Repunlik Indonesia (DJSN RI) Subiyanto, Kamis (2/5), mengatakan sudah mengingatkan agar petugas KPPS dan petugas lainnya terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 harus dilindungi dari risiko sosial dan risiko kerja.

"Mereka, minimal harus terlindungi dari sakit, kecelakaan kerja dan kematian sebagaimana yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tambah Subiyanto yang juga pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Baca Juga

Dari awal pelaksanaan Pemilu 2019, DJSN sudah mengingatkan, tetapi tidak dilaksanakan dengan alasan tidak ada anggaran. Padahal, anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 jauh lebih besar dibandingkan Pemilu 2014.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti dikutip dari media berita portal, menganggarkan sebesar Rp 25,59 triliun untuk Pemilu 2019 serentak pada 17 April 2019. Angka ini naik 61 persen dibanding anggaran untuk Pemilu 2014 yang sebesar Rp 15,62 triliun.

Terlepas dari itu, berdasarkan peraturan perundangan, pemberi kerja (terlebih lembaga pemerintah) wajib melindungi pekerja dari risiko kerja dan risiko sosial melalui BPJS atau memberi santunan dengan nilai pertanggungan setara (senilai) dengan pertanggungan yang diberikan BPJS, meski mereka pekerja paruh waktu (temporer).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement