Kamis 02 May 2019 16:46 WIB

BPN Laporkan Situng KPU ke Bawaslu

BPN menuntut penghitungan hasil Pemilu 2019 dilakukan secara manual.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan sistem informasi penghitungan (situng) KPU ke Bawaslu. BPN menuntut penghitungan hasil Pemilu 2019 dilakukan secara manual.

"Pada hari ini BPN Prabowo-Sandiaga Uno melaporkan ke Bawaslu tentang Situng KPU. Dimana sudah kami nilai bahwa Situng KPU ini sudah meresahkan dan Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang. Sebab, terjadi banyak human error pada situng yang terkadang membuat suara 02 tidak bergerak naik,  malah bahkan berkurang,"  ujar Sufmi kepada wartawan di Kantor Bawaslu,  Thamrin, Jakarta Pusat,  Kamis (2/5).

Baca Juga

Karena itu, situng data situng KPU dengan penghitungan yang terjadi di lapangan sangat berbeda. Kondisi ini dinilai BPN menyebabkan suasana masyarakat tidak kondusif.

"Dan kemudian kami menuntut, diadakan perhitungan saja secara manual. Demikian BPN Prabowo-Sandiaga dan kami minta supaya Bawaslu menyatakan terjadinya pelanggaran administratif yang dilakukan KPU, " ungkapnya. 

Laporan pada Kamis juga dilengkapi bukto berupa data kesalahan penghitungan yang terjadi di 34 provinsi. "Kemudian bukti dari medsos dan berita hoaks yang dibuat sedemikian rupa, " tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement