Kamis 02 May 2019 16:38 WIB

BPJS Kesehatan Jabar Gelar Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda

Dalam rangka konsolidasi tertib pembayaran IWP oleh Pemerintah Daerah.

 BPJS Kesehatan Jabar Gelar Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda
BPJS Kesehatan Jabar Gelar Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat gelar Rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat. Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah Kedeputian Wilayah Jawa Barat digelar di Setiabudi Bandung, belum lama ini. Hadir Asisten Daerah III Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Kepala DPJBN Provinsi Jawa Barat Sahat M. T. Panggabean, BKD se-Kedeputian Wilayah Jawa Barat, DPPKAD Pemda se-Kedeputian Wilayah Jawa Barat, KPPN se-Kedeputian Wilayah Jawa Barat, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan Mohammad Edison dan Kepala Cabang se-Kedeputian Wilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan. 

''Kegiatan ini dilakukan secara rutin dalam rangka konsolidasi tertib pembayaran IWP oleh Pemerintah Daerah dan paralel juga menjalin hubungan kemitraan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kedeputian Wilayah Jawa Barat serta  Kanwil DJPBN Jawa Barat.  Juga seluruh KPPN dalam upaya penguatan program JKN-KIS guna terwujudnya pemeliharaan kesehatan masyarakat yang optimal khususnya bagi PNS Daerah maupun Pusat serta TNI/POLRI,'' umgkap Mohammad Edison dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (2/5).

Cakupan kepesertaan JKN-KIS Kedeputian Wilayah Jawa Barat sampai dengan bulan April 2019 adalah sebesar 26.801.790 jiwa atau 83% dari total penduduk 32.438.402 jiwa. Sedangkan khusus peserta dari segmen ASN/PNS sebesar381.734 dan semua Pemerintah Daerah khususnya di Kedeputian Jawa Barat telah mengintegrasikan Jamkesdanya kedalamProgram JKN-KIS sejak tahun 2017. ''Kami harapkan seluruh KPPN Jawa Barat dapat mendukung penuh Program JKN-KIS terkait penyampaian data penerimaan iuran BPJS Kesehatan yang bersumber dari TNI/POLRI, PNS Pusat yang dapat diterima tepat waktu setiap bulannya, dan juga agar KPPN daerah dapat bersinergi dengan Kantor Cabang terkait penyetoran Iuran Wajib TNI/POLRI, PNS Pusat dan Daerah secara tepat waktu dan tepat jumlah,'' tambah Edison. Sampai dengan Maret 2019 pencapaian Iuran Wajib Pemerindah Daerah telah mencapai Rp 91.659.938.109  dan semua Pemerintah Daerah telah menganggarkan iuran Wajib Pemda dalam APBD.

Hal ini ditanggapi langsung oleh Asisten Daerah III Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad pada saat pembukaan acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah Tri Wulan I tahun 2019. ''Target Pemerintah tahun 2019 ini harus sudah Universal Healt Coverage (UHC), Alhamdulillah sejumlah Pemerintahan daerah Khususnya di Jawa Barat sudah mencapai 84 % semoga hal ini bisa terus di tingkatkan,'' tutur Daud. Pada hakekatnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat mendukung Program JKN-KIS, dalam hal tertib pemberian data iuran dan pembayaran iuran wajib kepada Kas Negara secara tepat waktu dan jumlah. Begitu pula dengan ASN/PNS dan Pejabar Negara, seluruh Pemda telah menganggarkannya. Artinya seluruh pemda sudah memenuhi kewajiban dan membayarkannya.

Kegiatan rekonsiliasi merupakan Prinsip Akuntabilitas dan Kehati-hatian dalam Sistem Jaminan Sosial yang diatur dalam UU 24 UU Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, UU 40 Tahun 2014 tentang SJSN Sistem Jaminan Sosial Nasional. Serta Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 30 poin 1, 2, dan 4 mengenai (1) Iuran Peserta PPU terdiri dari Pejabat Negara, DPRD, PNS, TNI/POLRI, perangkat desa dan Pekerja/pegawai yaitu sebesar 5% dari upah/gaji setiap bulan, (2) Iuran sebagaimana dimaksud adalah sebesar tiga persen oleh Pemberi Kerja dan dua persen oleh Pekerja, (4) Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan langsung oleh pemberi kerja ke Kas Negara kecuali bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement