Kamis 02 May 2019 14:54 WIB

Putra Setya Novanto Bungkam Usai Diperiksa KPK

Rheza Herwindo diperiksa sekitar 3 jam di gedung KPK

Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putra mantan ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo tidak mengucapkan sepatah kata pun seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Rheza diperiksa sekitar 3 jam di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5) seusai menjalani pemeriksaan. Ia hanya membawa kotak nasi padang dan berjalan menghindari kejaran wartawan.

Rheza selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri pada 28 Agustus 2018 lalu juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama untuk tersangka berbeda yaitu untuk Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam persidangan untuk tersangka Johannes Kotjo terungkap bahwa ayah Rheza, Setya Novanto pernah meminta proyek PLN di wilayah Jawa 3, namun hal itu tidak dipenuhi oleh Dirut PLN Sofyan Basir. Selain Rheza, CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil juga sudah menyelesaikan pemeriksaan di KPK.

"''Very quick (sangat cepat)," kata Rickard singkat seusai diperiksa.

Tersangka dalam perkara ini adalah Sofyan Basir. Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.

Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

KPK juga sudah mengirimkan surat permohonan cegah untuk Sofyan sejak 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan.

Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement