Kamis 02 May 2019 13:30 WIB

Jokowi Keluarkan Perpres Atur Gaji Anggota Kompolnas

Seluruh anggota Kompolnas akan diberikan hak keuangan setiap bulan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional. Aturan ini diteken Jokowi pada 18 April 2019.

Hak keuangan bagi anggota Komisi Kepolisian Nasional ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja. Dalam perpres itu, seluruh anggota Kompolnas akan diberikan hak keuangan setiap bulan. Besaran hak keuangan yang diterima Ketua yakni sebesar Rp25 juta, Wakil Ketua sebesar Rp 23,5 juta, Sekretaris sebesar Rp 22 juta, dan anggota sebesar Rp 22 juta.

Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres ini, dikutip dari laman setkab, Kamis (2/5).

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 18 April 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement