Rabu 01 May 2019 19:41 WIB

Disnakertrans DIY Terus Terima Aduan Masalah Ketenagakerjaan

Di antaranya perusahaan yang tidak dapat memenuhi hak karyawan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tenaga kerja
Tenaga kerja

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY terus menerima aduan terkait masalah ketenagakerjaan. Yang mana, masalah yang sering diterima yakni terkait masalah kepentingan.  

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan, sudah ada lima aduan terkait masalah kepentingan yang telah masuk. Namun, baru empat kasus yang dapat diselesaikan selama 2019 ini. 

Permasalahan yang diadukan tersebut di antaranya perusahaan yang tidak dapat memenuhi hak karyawan. "Di mana ada kaitannya dengan pensiun, tapi hitungannya belum jelas," kata Wibowo. 

Aduan tersebut dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Yang mana, perusahaan dan karyawan yang mengajukan aduan dipertemukan guna mencari jalan keluar yang dapat disepakati bersama. 

"Jadi pengaduan setelah dipertemukan bisa clear dan memahami apa yang harus dilakukan," lanjutnya. 

Kesepakatan bersama ini tentunya tidak memberatkan salah satu pihak. Nantinya, kesepakatan ini akan ditandai dengan keluarnya Perjanjian Bersama (PB) sebagai bukti masing-masing pihak telah bersepakat. 

Sementara itu, belum ada masalah ketenagakerjaan yang diselesaikan melalui jalur hukum. Perusahaan yang diadukan rata-rata memiliki pekerja sekitar 50 hingga 100 pekerja. 

"Tahun ini tidak sama dengan 2018, ada 10 kasus yang masuk dalam tindak pidana ringan," ujarnya. 

Selain itu, beberapa waktu lalu Wibowo juga pernah menyebut ada aduan terkait telatnya perusahaan yang membayar iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan permasalahan kontrak. Bahkan, sudah ada 12 aduan yang diterima Dinaskertrans. 

Terkait kontrak, ia menjelaskan ada perjanjian kerja yang dilakukan tidak sesuai kontrak yang ditandatangani di awal. Misalnya, kontrak kerja yang terus diperpanjang oleh perusahaan tanpa adanya kepastian dan tidak sesuai dengan perjanjian awal. 

Berdasarkan aduan yang diterima Disnakertrans DIY, pekerja telah melakukan tugas sesuai kontrak kerja. Sementara, kontrak kerja yang lebih dari tiga tahun merupakan sebuah pelanggaran. 

"Jadi kontraknya hanya tiga tahun tapi diperpanjang terus. Kontrak lebih dari tiga tahun itu melanggar, paling lama itu tiga tahun," jelasnya. 

Sementara, pengaduan terkait BPJS yakni iuran atau premi yang terlambat dibayarkan oleh perusahaan. Sehingga, saat karyawan ingin mengklaim BPJS pun terkendala. 

Aduan yang diterima termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK). "Masalah di PHK dan pesangon belum bisa cair itu juga permasalahan yang sering datang ke tempat kita," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement