Rabu 01 May 2019 02:48 WIB

Masyarakat Boleh Pantau Rekapitulasi Pemilu di Kecamatan

Rekapitulasi di kecamatan memakan waktu lebih lama.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Friska Yolanda
Petugas memeriksa kembali kertas suara di dalam kotak suara pada rekapitulasi tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (26/4/2019).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Petugas memeriksa kembali kertas suara di dalam kotak suara pada rekapitulasi tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (26/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat untuk betpartisipasi dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Pasalnya KPU membuka ruang koreksi penghitungan suara di tingkat itu. 

"Pintu pertama untuk melakukan koreksi dalam proses rekapitulasi ada di tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng  Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Baca Juga

Pramono mengatakan jika ditemukan keberatan, persoalan diselesaikan bersama secara partisipatoris. KPU juga mempersilakan saksi peserta pemilu membeberkan data miliknya. 

"Kalau ada selisih angka kemudian dicek ulang ke C1 plano, bahkan kalau belum ketemu angkanya, nanti dibuka kotak suara dihitung ulang surat suaranya," kata Pram. 

Karena alasan itu, dia mengatakan proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan memakan waktu lebih lama. Namun mekanisme ini akan mempersingkat proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional. 

Namun begitu, Pramono mengatakan KPU optimis proses rekapitulasi suara akan selesai sesuai jadwal. KPU akan menetapkan dan mengumumkan kandidat terpilih pada 22 Mei 2019. 

"Sejauh ini kita tetap optimistis tanggal 22 Mei itu bisa kita selesaikan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu tingkat nasional," ujarnya. 

Pemungutan suara Pemilu serentak 2019 telah digelar Rabu, 17 April 2019. 195 juta pemilih telah menggunakan hak suaranya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Calon terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement