Selasa 30 Apr 2019 19:48 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pil Ekstasi dari Jerman

Sebanyak 999 butir pil ekstasi digagalkan penyelundupannya dari Jerman ke Bali.

Ekstasi
Foto: DAILY TELEGRAPH
Ekstasi

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, telah menggagalkan upaya penyelundupan 994 butir pil ekstasi yang dikirim dari Jerman ke Bali. Ekstasi tersebut dikirim dengan menggunakan jasa pos pada 4 April 2019.

"Petugas Bea Cukai curiga terhadap paket kiriman asal Jerman dengan nomor karal CY515287754DE," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT Husni Syaiful, di Kuta, Badung, Bali, Selasa.

Menurut Husni, petugas mencurigai sebuah paket kiriman asal Jerman dengan nama pengirim AllGames4You Online Shop Langenberger Str 43645277 Essen. Penerima tertera atas nama Mellisa Toro.

Kecurigaan petugas didasarkan atas informasi intelijen yang diterima dari KPPBC Tipe C Pasar Baru dan hasil pencitraan mesin X-Ray paket kiriman. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 994 pil berwarna cokelat muda bergambar gorila dan terdapat tulisan DK dengan berat total 475,48 gram netto.

"Berdasarkan hasil uji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, pil-pil tersebut dinyatakan positif merupakan bahan narkoba jenis MDMA/ekstasi," kata Husni.

Pada 8 April 2019, Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satuan Tugas Counter Transnational Organized Crime, bersinergi menelusuri temuan itu pada alamat penerima paket kiriman. Berdasarkan hasil control delivery, terungkap bahwa alamat yang tertera di paket kiriman adalah alamat sebuah kantor virtual,jasa persewaan alamat perkantoran secara maya.

Seorang karyawan kantor tersebut, yang menerima paket barang dari petugas pos, kemudian mengaku bahwa paket tersebut adalah milik seorang klien bernama Melissa Toro alias Fany. Upaya control delivery tetap dilakukan oleh tim gabungan, hingga akhirnya pada 10 April 2019, dua orang pria WNI berinisial berinisial RSRK (27) dan KAWDY (26) selaku penerima barang berhasil diamankan.

"Saat ditimbang, barang bukti yang diamankan petugas beratnya diketahui 475,48 gram netto, yang merupakan sediaan narkotika MDMA," ujarnya.

Apabila ditaksir dalam bentuk uang, menurut dia, barang bukti tersebut memiliki nilai edar mencapai Rp 214 juta dan dapat menjadi konsumsi 2.378 orang. Sementara itu, Waka Polresta Denpasar, AKBP Benny Pramono mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap ini berencana mengedarkan di Denpasar dan rencana akan dijual menyebar ke seluruh Bali.

"Kami akan melakukan penyelidikan siapa siapa yang memesan barang ini dan dibawa kepada siapa. Menurut pengakuan kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp 3 juta jika berhasil mengirim barang itu. Kami masih melakukan pendalaman ada indikasi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement