Selasa 30 Apr 2019 16:07 WIB

MA Tolak Kasasi JPU, Dahlan Iskan Dipastikan Bebas

Dipastikan upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara ini telah dikabulkan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Dahlan Iskan
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dahlan Iskan dipastikan bebas dari jerat pidana setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha. Putusan MA menguatkan putusan bebas pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Amar menolak permohonan kasasi, dengan demikian berlaku putusan pengadilan sebelumnya (bebas)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Baca Juga

Perkara dengan nomor 3029 K/PID.SUS/2018 itu diputus pada Rabu (24/4) lalu. Ketua majelis hakim pada perkara tersebut yakni Mohamad Askin, dengan anggota majelis hakim Leopold Luhut Hutagalung dan Suryajaya. Meski putusan sudah dikeluarkan, Abdullah belum bisa menjelaskan secara terperinci mengenai pertimbangan majelis hakim dalam memutus bebas perkara tersebut.

"Mengenai pertimbangan hukum, kami belum bisa menyampaikan pertimbangan majelis, nanti pada saatnya apabila minutasi selesai akan disampaikan ke rekan media," ujar Abdullah.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahlan Iskan dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/9/2017), memastikan upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara ini telah dikabulkan. "Sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha," ujarnya.

Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April lalu.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000-2010 telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.

Untung menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari anggota majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut. "Satu anggota dari majelis hakim berpendapat Dahlan Iskan bersalah. Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.

Dengan begitu, dia memastikan, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah mematahkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang berarti kini Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement