Selasa 30 Apr 2019 09:35 WIB

DPTb Diprotes, Sidang Pleno KPU Majalengka Ditunda

Ada ketimpangan suara yang cukup signifikan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Seorang komisioner KPU menunjukkan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Foto: Antara/Syaiful Arif
[ilustrasi] Seorang komisioner KPU menunjukkan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Rapat sidang pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2019 KPU Kabupaten Majalengka ditunda atas desakan Bawaslu setempat dan para saksi parpol, Senin (29/4) malam. Hal itu menyusul adanya ketimpangan suara yang cukup signifikan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Kami dari Bawaslu mengajukan keberatan mengenai DPTb yang tidak sinkron," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, dalam sidang pleno tersebut.

Menurut Agus Asri, persoalan DPTb harus diperbaiki terlebih dulu sebelum sidang pleno  ditutup. Jika tidak, maka akan menjadi temuan saat sidang pleno KPU di tingkat provinsi.

Agus Asri mencontohkan, DPTb di rumah sakit yang ada di Majalengka. Pihaknya menemukan pasien bernama Jejen masuk DPTb, tapi yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya.

"Namun dia dinyatakan ikut mencoblos. Bahkan kertas A5 nya itu menyebar di media sosial," tutur Agus Asri.

Selain itu, Agus Asri menilai DPTb juga bertentangan dengan aturan. Pasalnya, DPTb seharusnya diberikan satu minggu sebelum pencoblosan. Namun ternyata, baru diberikan satu hari sebelum pencoblosan.

Sementara itu, persoalan DPTb juga mendapatkan reaksi keras dari semua saksi parpol yang hadir. Mereka mendesak agar penutupan rekapitulasi ditunda sampai adanya perbaikan.

"Kami minta penutupan pleno ditunda sampai DPTb-nya diperbaiki," tukas saksi parpol Partai Nasdem, Wawan Darmawan.

Hal senada diungkapkan saksi dari Partai Gerindra, Didin. Dia menyebutkan, dari informasi yang diperolehnya, ada 338 orang pemilih dalam DPTb yang belum diketahui asal usulnya.

Masalah ini jadi catatan kami. Kami akan melaporkan masalah ini ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sando," tegas Didin.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada, tak memungkiri adanya persoalan dalam DPTb. Pihaknya pun akan menelusuri dari mana suara tersebut berasal.

"Ya menjadi sorotan itu terjadinya gejlog (timpang) di DPTb," kata Agus Syuhada.

Namun, Agus mengatakan, keberatan mengenai persoalan itu semestinya langsung disampaikan saat sidang pleno dibuka pada Jumat (26/4) lalu. Namun ternyata, baru dikemukakan pada akhir sidang pleno, Senin (29/4) malam.

Untuk itu, sidang pleno rencananya akan dilanjutkan pada Selasa (30/4). KPU akan menelusuri suara DPTb yang menjadi sorotan tersebut.

Sementara itu, terkait pemberian kertas suara A5 yang dilakukan H-1 sebelum pencoblosan, Agus Syuhada menyatakan, hal itu diperbolehkan. Menurutnya, hal tersebut sebagaimana termaktub dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement