REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah serikat buruh akan menggelar kegiatan untuk memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day di DKI Jakarta. Polisi menyebut, dalam kegiatan tersebut tidak akan ada aksi long march atau kegiatan berjalan kaki dari lokasi tertentu yang dilakukan oleh para buruh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, kegiatan peringatan Hari Buruh Seduni di wilayah DKI Jakarta rencananya akan dilaksanakan di dua tempat, yakni Istora Senayan, Gelora Bung Karno, dan Istana Negara. Argo memastikan, tidak ada long march yang dilakukan para buruh dalam peringatan setiap tanggal 1 Mei itu.
“Enggak ada long march, itu langsung di Istana (Negara) menyampaikan pendapat di sana,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/4).
Ia menjelaskan, ada sekitar 30 ribu hingga 40 ribu buruh yang akan menggelar aksi di DKI Jakarta terkait Hari Buruh Sedunia. Kegiatan yang akan dilakukan pun bermacam-macam, seperti menyampaikan beberapa tuntutan di Istana Negara dan kegiatan positif lainnya. “Kemudian ada juga kegiatan karnaval, mobil hias, dan bantuan sosial (bansos),” papar Argo.
Argo menambahkan, untuk pengamanan kegiatan tersebut, Polri bersama TNI dan Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak 26.500 personel gabungan. Jumlah personel pengamanan itu, kata dia, nantinya akan disebar di dua titik lokasi kegiatan, yaitu Istora Senayan dan Istana Negara.
“Kita fasilitasi pengamanannya di Istora Senayan dan Istana Negara berkaitan dengan May Day. Ada 1.500 personel gabungan di Istora Senayan dan 25 ribu personel gabungan di Istana Negara,” imbuhnya.
Nantinya, sambung Argo, aparat kepolisian juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar tempat lokasi kegiatan tersebut. Namun, kata Argo, hal itu dilakukan secara situasional.
Sebelumnya, Serikat Buruh Indonesia yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) akan menggelar aksi penyampaian beberapa tuntutan di Istana Negara pada peringatan Hari Buruh Sedunia, Rabu (1/5) mendatang.
Rencananya, mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya menuntut pemerintah mencabut Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 Tahun 2015, meningkatkan kualitas kinerja pengawasan terhadap buruh, menuntut penghapusan sistem kerja kontrak outsourcing dan magang.