Senin 29 Apr 2019 19:57 WIB

Benturan Kapal, Pengamat: Indonesia Harus Protes ke Vietnam

Kapal ikan Vietnam sudah berulangkali melanggar kedaulatan RI.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Sebanyak enam kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.  Empat kapal berbendera Vietnam ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara serta dua kapal Malaysia ditangkap di ZEEI Selat Malaka pada Selasa (9/4).
Foto: Dok KKP
Sebanyak enam kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Empat kapal berbendera Vietnam ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara serta dua kapal Malaysia ditangkap di ZEEI Selat Malaka pada Selasa (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat militer dari Institute For Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi meminta Pemerintah Indonesia mengajukan protes ke Pemerintah Vietnam. Hal tersebut disampaikan menyusul insiden benturan Kapal Pengawas Perikanan Vietnam terhadap KRI Tjiptadi--381 di Laut Natuna Utara.

"Jika dilihat, insiden kemarin bukanlah yang pertama kali. Karena itu penting untuk mengingatkan pemerintah agar serius memprotes provokasi Vietnam itu," ujar Khairul saat dihubungi, Senin (29/4).

Baca Juga

Khairul mengatakan, protes tersebut pantas dilayangkan ke Pemerintah Vietnam karena peristiwa seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Ia menjelaskan, sudah beberapa kali kapal berbendera Vietnam melakukan pemancingan ilegal di perairan Indonesia.

"Tentunya harus dilanjutkan dengan ketegasan pemerintah terhadap Vietnam agar menghormati kedaulatan Indonesia," ujar Khairul. "Dan meminta Vietnam mengingatkan warga negaranya agar tidak melakukan aktivitas ilegal di luar batas wilayah negaranya," lanjutnya.

Ia turut memuji personel KRI Tjiptadi--381 yang tak terprovokasi atas tindakan Kapal Pengawas Perikanan Vietnam. Menurutnya, tindakan mereka saat itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Khairul menjelaskan, KRI Tjiptadi--381 tak melakukan tembakan peringatan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Ia yakin sebelum insiden benturan tersebut, personel di KRI Tjiptadi--381 sudah melalukan tindakan penghalauan, namun tak digubris oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam.

"Artinya semua upaya peringatan dan penghalauan sudah dilakukan sebelum insiden terjadi," ujar Khairul.

Sebelumnya, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono membenarkan terjadinya insiden benturan antara Kapal Pengawas Perikanan Vietnam dengan KRI Tjiptadi--381. Ia mengatakan, insiden itu terjadi pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 14.45 WIB di Perairan Indonesia tepatnya di Laut Natuna Utara.

Yudo menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan penegakan hukum dan kedaulatan di Laut Natuna Utara terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 yang sedang melakukan penangkan ikan ilegal.

"Namun KIA tersebut dikawal oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam, dimana Kapal Pengawas Perikanan Vietnam berusaha untuk menghalangi proses penegakan hukum dan kedaulatan yang dilakukan oleh KRI Tjiptadi-381," katanya.

Menurut dia, KRI Tjiptadi-381 tidak terpancing dengan provokasi kapal Pengawas Perikanan Vietnam. KRI Tjiptadi-381 menahan diri agar tidak terjadi ketegangan antara Indonesia dan Vietnam.

Namun, Akibat kejadian tersebut, kapal nelayan Vietnam bocor dan tenggelam. Selain itu, sebanyak 12 ABK kapal ikan Vietnam berhasil diamankan ke KRI Tjiptadi-381.

"Terkait tindakan yang dilakukan oleh KRI Tjiptadi-381 sudah benar dengan menahan diri, untuk meminimalisir adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk di antara kedua negara," ujar Yudo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement