REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik bakal memanggil Menteri Perdagangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk melengkapi berkas tersangka Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso. KPK menggeledah ruangan Enggartiasto di Kementerian Perdagangan terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Bowo.
"Kalau dianggap relevan pasti penyidik lebih tahu teknisnya," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Senin (29/4).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika dari hasil penggeledahan dibutuhkan keteranga yang bersangkutan maka bisa saja penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan. "Bisa saja dipanggil sebagai saksi untuk diminta keterangannya, bila dari hasil penggeledahan dibutuhkan keterangannya. Bisa pejabat kemendag atau pihak lain relevan sepanjang membuktikan penyidikan yang sedang berjalan," kata Febri.
Penggeledahan di Kementerian Perdagangan dilakukan sejak pagi radi. Beberapa ruangan yang digeledah di Kemendag, yakni ruangan mendag, ruangan Biro Hukum, dan ruangan staf lainnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan dokumen terkait dengan peraturan mendag tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik. Menurut Febri, dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik akan dipelajari penyidik lebih lanjut sebagai bagian dari bukti untuk menelusuri sumber gratifikasi yang diterima Bowo.
Febri menerangkan, KPK perlu melakukan penggeledahan pada hari ini untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul selama proses penyidikan. Menurutnya, bukti-bukti relevan seperti dokumen-dokumen terkait di sana perlu diermati.
"Ini bagian dari proses verifikasi atas beberapa informasi yang berkembang di penyidikan," ucapnya.
KPK menetapkan Bowo bersama Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Indung diduga sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dollar AS permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85,130 dollar AS.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.