REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membenarkan ruang kantornya digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan sendiri dilakukan KPK terkait penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan tersangka anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Meski begitu, Enggar mengaku dirinya sedang tidak berada di kantor ketika penggeledahan terjadi.
Enggar juga membantah dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Bowo, sesuai pengakuan mantan pimpinan Komisi VI DPR tersebut kepada penyidik. Menurutnya, pemberian uang tidak terjadi karena keduanya berasal dari partai politik yang berbeda.
"Apa urusannya saya ngasih duit. Dari saya yakin betul enggak ada. Dia dari Golkar saya dari Nasdem," kata Enggar usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (29/4).
Enggar juga mengklarifikasi pengakuan Bowo bahwa uang diberikan demi mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas yang akan berlaku akhir Juni 2017. Menurut Enggar pengakuan tersebut tidak benar karena Permendag dirilis atas prakarsa dirinya, bukan Bowo.
"Yang memberikan izin saya kan, apa urusannya dia? Kenapa saya harus mengasih uang kepada orang lain. Saya yang memberi izin kecuali dia yang memberi izin," kata Enggar.
Seperti diketahui, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bowo menceritakan bahwa uang menteri yang menjadi bagian dari duit Rp 8 miliar. Uang itu dimasukan Bowo ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar.
Bowo diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia pada 9 April lalu.
Kepada penyidik saat diperiksa, Bowo menyebut uang Rp 2 Miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan aturan soal gula rafinasi. Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.
Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung awal Juni 2017. Dewan beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.