Ahad 28 Apr 2019 04:25 WIB

Eggi Sudjana Tegaskan People Power Bukan Makar

Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan makar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eggi Sudjana (kemeja putih) saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana berurusan dengan pihak kepolisian akibat ajakan people power yang disebar melalui media sosial. Akibat ajakan itu, Eggi dituduh melakukan gerakan makar oleh Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung. Walhasil, Eggi harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 13 jam, pada Jumat (26/4) lalu.

Namun, Eggi menegaskan, dirinya bahwa people power bukanlah sebuah gerakan makar. Dia mencontohkan, people power seperti unjuk rasa atau demonstrasi. Sehingga, tidak perlu dipersoalkan karena juga dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga

"Dijamin oleh Undang-undang 45 pasal 28 E ayat 3. Yaitu, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," tegas Eggi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (27/4).

Eggi menambahkan, people power yang bakal dilakukannya adalah sebagai bentuk protes keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggapnya telah berbuat curang dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 ini. Salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan oleh penyelanggara pemilu adalah tidak mendiskualifikasi calon presiden Joko Widodo yang juga sebagai pejawat.

"Harusnya Jokowi ini sudah didiskualifikasi. Karena ada kecurangan yang secara terstruktur sistematis dan masif. Ia mengerahkan ASN-nya, dalam Pilpres 2019 supaya mendukungnya," tuturnya.

Faktanya, banyak sekali ASN yang digerakkan oleh pejawat presiden, mulai dari gubernur, bupati dan Polri. Sayangnya, kata Eggi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya terdiam. Maka, Eggi menyatakan, tidak jalan selain people power bukan dengan makar. Pihaknya juga tidak ada niatpun untuk melakukan makar.

"Makar itu sifatnya bisa menggerakkan seluruh daerah setidaknya sebagian dari daerah Indonesia bergerak untuk mengganti atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Juga ada niatan membunuh presiden wakil presiden," tutur Eggi.

Lanjut Eggi, syarat kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif sudah ada pada pasal 463 ayat (1). Dalam hal terjadi pelanggaran administratif pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif pemilu dalam waktu paling lama 14 hari kerja.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement