Sabtu 27 Apr 2019 11:30 WIB

Warga Kota Padang Antusias Ikuti Pencoblosan Ulang

Di Kota Padang terdapat 46 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang.

Salah satu TPS unik di Kota Padang.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Salah satu TPS unik di Kota Padang.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Masyarakat Kota Padang, Sumatera Barat masih cukup antusias memberikan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan Sabtu (27/4). Di Kota Padang terdapat 46 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang.

Puluhan orang yang terdaftar dalam DPT di TPS 23 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang antre menunggu dipanggil oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hingga pukul 09.00 WIB sebanyak 59 dari 237 orang yang terdaftar dalam DPT dan DPTb telah menunaikan hak pilihnya di TPS tersebut. 

Baca Juga

Staf Pengawas Pemilu Kecamatan Lubuk Kilangan, Alfitri Syaer ditemui di TPS menyebut proses PSU berjalan lancar tanpa kendala. Setelah mendaftar di petugas KPPS, pemilih hanya menunggu sekitar 10 menit untuk bisa melakukan pencoblosan.

"Pagi ini cukup ramai, tidak jauh berbeda dari Pemilu 17 April," katanya.

Pemilihan ulang di TPS 23 Bandar Buat itu karena ada masyarakat yang memiliki KTP elektronik diberikan kesempatan oleh KPPS untuk memilih. Padahal, alamat domisili pemilik KTP tidak sama dengan lokasi TPS.

Pencoblosan ulang dilakukan untuk lima jenis surat suara mulai dari Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. Alfitri menyebut petugas pengawas pemilu di lapangan diminta memperhatikan agar tidak terjadi kesalahan yang sama.

Sebelumnya Komisioner KPU Padang Mahyudin memprediksi partisipasi masyarakat akan menurun dalam PSU 27 April. Ia mengatakan itu berdasarkan pengalaman Pemungutan Suara Ulang pilkada lalu.

Partisipasi pemilih yang awalnya meningkat pada pencoblosan pertama. Namun, kecenderungannya menurun pada Pemungutan Suara Ulang.

Di Kota Padang terdapat 46 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang. Sebagian besar karena memberikan kesempatan pemilih tanpa surat pindah memilih melakukan pencoblosan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement