Jumat 26 Apr 2019 14:40 WIB

Amnesty International akan Bantu Penyelesaian Kasus Novel

Amnesty International memiliki akses untuk membuat kasus Novel menjadi sorotan dunia.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Menggugat Penyelesaian 2 Tahun Novel Baswedan. Warga millenial menghadiri peringatan 2 tahun  Novel Baswedan di Ha Novel Baswedanaman KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Menggugat Penyelesaian 2 Tahun Novel Baswedan. Warga millenial menghadiri peringatan 2 tahun Novel Baswedan di Ha Novel Baswedanaman KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International siap membantu penyelesaian kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Mereka mengaku memiliki akses untuk membuat kasus tersebut menjadi sorotan dunia internasional.

"Kami punya akses terhadap para pengambil kebijakan di Amerika Serikat (AS) melalui jalur kongres, jalur parlemen, untuk mengarusutamakan apa yang terjadi dalam situasi yang dihadapi oleh KPK dan Novel Baswedan di Indonesia," ujar Advocacy Manager Amnesty International Asia-Pacific, Francisco Bencosme, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/4).

Ia menerangkan, Amnesty International dari AS datang bertemu Novel untuk membantu proses upaya penyelidikan independen terhadap kasusnya. Menurut dia, situasi kasus Novel saat ini sudah sangat mengkhawatirkan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ketika Jokowi berkuasa selama lima tahun ini, ada komitmen-komitmen untuk melakukan pengawasan di sektor antikorupsi yang tidak berhasil dilakukan," jelasnya.

Melihat upaya ini, Novel berharap, parlemen negara seperti AS dan negara lainnya turut membantu mendesak pemerintah Indonesia. Desakan agar menjadikan kasus Novel dan kasus-kasus serangan terhadap pegawai KPK lainnya sebagai prioritas untuk dilakukan pengungkapan.

"Selama ini diabaikan itu betul-betul dilakukan karena membiarkan teror-teror yang terjadi, itu sama saja kita setuju ke depan masih akan ada teror lagi yang akan dilakukan," jelasnya.

Menurut dia, tidak selesainya kasus seperti ini merupakan hadangan terhadap pemberantasan korupsi. Hal tersebut ia nilai buruk bagi terus berjalannya pemberantasan korupsi yang dijadikan isu strategis. Terlebih jika teror serupa itu kembali ditemukan di kemudian hari.

"Apabila teror ini tetap terjadi, yang sudah terjadi tidak diungkap, maka ini suatu hadangan suatu hambatan yang luar biasa dan tentu kita tidak kehendaki," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement