Jumat 26 Apr 2019 14:03 WIB

KPK Periksa Khofifah di Mapolda Jatim

Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus jual beli jabatan Kemenag Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selama empat jam di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (26/4). Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jatim, yang melibatkan Romahurmuziy.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya pemeriksaan kepada Khofifah di gedung Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Khofifah diperiksa mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

"Diperiksa dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB di Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Jatim menyangkut saksi yang ditetapkan KPK," kata Barung.

Mengenai subtansi pemeriksaan, mantan kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menegaskan tidak ingin berkomentar karena merupakan wewenang KPK. Menurut dia, polda hanya menyiapkan tempat dan ruangan untuk pemeriksaan.

"Mengenai substansi, itu wewenang KPK. Kami hanya menyiapkan tempat dan ruang," katanya.

Sementara, adanya informasi mengenai beberapa pejabat pejabat Kanwil Kemenag Jatim yang turut diperiksa KPK di Polda Jatim, Barung juga enggan berkomentar. "Yang kami tahu hanya Khofifah Indar Parawansa, selebihnya silakan tanya KPK," ujarnya.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan mereka sekarang.

Nama Khofifah sempat disebut oleh Romy sebagai salah satu pihak yang ikut merekomendasikan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Meskipun Gubernur Jatim itu membantah pernyataan Romy. Selain Khofifah, nama Kiai Asep Saifuddin Chalim, juga disebut Romy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement