Kamis 25 Apr 2019 21:36 WIB

Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Adik Ketua Umum MPR Zulkifli Hasan itu dinilai terbukti melakukan korupsi.

Terdakwa korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/4/2019).
Foto: Antara/Ardiansyah
Terdakwa korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan. Diketahui, Zainudin adalah adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan yang berstatus terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/4).

Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara. Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.

"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.

Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp 66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan. "Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas hakim.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya. Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasihat hukum terdakwa untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir.

Mendengar putusan itu, terdakwa Zainudin Hasan bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Zainudin dituntut hukuman kurungan penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan pidana penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 subsider dua tahun kurungan penjara. JPU juga menambahkan hukuman untuk terdakwa berupa hukuman pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement