Kamis 25 Apr 2019 21:14 WIB

PKS akan Akomodasi Usul Revisi UU Pemilu

Pemilu Serentak 2019 yang memang terbukti terburuk sepanjang sejarah reformasi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Hidayat Nur Wahid
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) akan ikut mengakomodasi perevisian Undang-Undang (UU) Pemilu. Masa persiapan hingga pascapemilu dinilai perlu untuk dievaluasi dan diubah agar pemilu berikutnya dapat berjalan lebih baik.

"Pasti kami akan (akomodasi). Sejak dulu saya sudah mengkritisi ya. Pemilu Serentak 2019 yang memang terbukti terburuk sepanjang sejarah reformasi," ujar politikus PKS, Hidayat Nur Wahid, kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Kamis (25/4).

Baca Juga

Karena itu, ia merasa, Komisi II DPR RI perlu segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemanggilan itu perlu lekas dilakukan pada masa sidang terdekat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu.

"Menyeluruh terhadap peaksanaan pemilu sejak persiapan, pelaksanaan, dan pascapemilunya karena di setiap tahapannya juga bermasalah," jelas dia.

Pada masa persiapan, kata dia, hal yang perlu diperbaiki dan diatur dalam UU Pemilu adalah permasalahan terkait data daftar pemilih tetap (DPT). Menurut dia, permasalahan mengenai data DPT itu sudah harus diselesaikan dan ditetapkan paling lama setengah tahun sebelum dilaksanakannya pemilu. "Jadi pas masuk pemilu itu semuanya sudah aman tentang DPT," sambungnya.

Selain itu, hal yang perlu dievaluasi berikutnya, yakni mengenai seleksi terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu. Ia menilai, pengetatan perlu dilakukan untuk menyeleksi orang-orang yang akan menjadi anggota KPU dan Bawaslu ke depan.

Ia menjelaskan, dalam menentukan anggota KPU, DPR RI hanya bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon-calon yang diajukan oleh panitia kerja (panja) pemerintah. Dari sana, hasil tes tersebut akan diberikan ke pemerintah untuk kemudian diputuskan oleh pemerintah.

"Seleksi terhadap calon anggota KPU juga harus lebih diketati lagi. Sehingga calon anggota KPU yang akan datang kualitasnya jauh lebih baik dan terbukti lebih unggul dari yang sekarang ini. Demikian juga tentang Bawaslu," terang dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement