Kamis 25 Apr 2019 12:22 WIB

Ini Saksi-Saksi yang akan Diperiksa untuk Sofyan Basir

KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Sofyan Basyir Saksi Idrus Marham. Dirut PLN Sofyan Basir memasuki ruangan sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Sofyan Basyir Saksi Idrus Marham. Dirut PLN Sofyan Basir memasuki ruangan sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Gunawan Yudi Hariyanto. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama PLN Sofyan Basir)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (25/4).

Baca Juga

Selain Gunawan, penyidik juga memanggil Direktur Operasi PT PJBI,Dwi Hartono dan Direktur Utana PT PJB, Irwan Agung Firstantara. Kemudian, tiga pejabat PLN yakni Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Supangkat Iwan Santoso; Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara, Djoko Martono; dan Kepala Divisi Independen Power Produser PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi. Kelimanya juga diperiksa untuk Sofyan Basir.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari  jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Idrus dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. 

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Johannes dan Idrus Marham. Ketiganya telah divonis bersalah. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun pidana penjara dan Idrus Marham 3 tahun pidana penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement