Kamis 25 Apr 2019 11:24 WIB

Fahira Apresiasi Perluasan Cakupan Bebas PBB Gubernur Anies

Terobosan bebas PBB dari Gubernur DKI patut diapresiasi dan didukung.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris menyampaikan pendapatnya saat diskusi forum legislasi di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).
Foto: ANTARA FOTO
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris menyampaikan pendapatnya saat diskusi forum legislasi di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terobosan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan memperluas cakupan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) diapresiasi Anggota DPD RI asal Jakarta, Fahira Idris. Terobosan Gubernur Anies adalah membebaskan pajak tidak hanya bagi rumah yang nilainya di bawah Rp 1 miliar, tetapi juga bagi rumah warga Jakarta yang telah berjasa memerdekakan Indonesia dan warga Jakarta yang sudah mengabdikan hidupnya sebagai pelayanan publik serta berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut Anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta Fahira Idris, kebijakan perluasan cakupan PBB gratis ini adalah aksi nyata negara untuk berterima kasih kepada mereka-mereka yang sudah berjasa dan mengabdi untuk negeri. Perluasan cakupan PBB gratis ini juga wujud konsistensi untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Baca Juga

 

“Ini sebuah terobosan yang patut diapresiasi dan didukung. Negara ini harus memuliakan para pejuang dan pengabdi negeri," ujar Fahira Idris, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta Selasa (24/4).

Menurut dia, negera ini memang sudah seharusnya mempermudah langkah dan kehidupan mereka. Bukan sekadar ucapan terima kasih atau tanda jasa saja. Semoga kebijakan ini membuat kehidupan warga Jakarta semakin bahagia.

 

Fahira mengungkapkan, hingga detik ini masih ada sekelompok orang yang menganggap bahwa terobosan Gubernur Anies ini menghentikan penggratisan PBB Gubernur DKI sebelumnya. Padahal Anies merevisi Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015, tentang Pembebasan Pajak Bumi dan PBB menjadi Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019. Dimana revisi ini harus dilakukan agar kebijakan penggratisan PBB bisa diperluas cakupannya.

 

Fahira berharap mereka-mereka yang gagal paham mengenai kebijakan ini segera sadar dan mendukung serta menghentikan opini keliru yang mengatakan Anies menghentikan PBB gratis bagi rumah di Jakarta di bawah Rp 1 miliar. "Yang bersama harus kita tolak itu adalah kebijakan-kebijakan yang tidak diperlukan Jakarta, misalnya pembangunan 6 ruas tol dalam kota yang kontraproduktif dengan geliat pembangunan transportasi massal. Bukan revisi pergub pembebasan PBB ini,” jelas Fahira.

Sebagai informasi, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan PBB dengan yang kini menjadi Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019. Salah satu tujuannya untuk memperluas cakupan bebas PBB.

Nantinya akan diatur bahwa tidak hanya rumah di bawah Rp 1 miliar yang bebas PBB, tetapi juga guru dan dosen (termasuk pensiunannya) veteran, purnawirawan TNI/polisi, pensiunan PNS, para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional, para penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden mendapatkan pembebasan PBB.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement