Kamis 25 Apr 2019 09:58 WIB

Pendaftar Sekjen KPK Capai 5.916 Orang

Dari 5.916 itu, baru 537 orang yang sudah mengirim lamarannya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Perkebangan Kasus Suap Malang. Juru bicara KPK Febri Diansyah  menyampaikan konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Perkebangan Kasus Suap Malang. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan pendaftar seleksi calon Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bertambah. Hingga kini, sudah 5.916 orang yang mendaftarkan diri melalui wabsite resmi KPK. "Namun dari lima ribuan orang yang mendaftar sebagai calon Sekjen tersebut baru 537 orang yang sudah menyelesaikan dan mengirim lamarannya," kata Febri dalam pesan singkatnya, Kamis (25/4).

Menurut Febri, kemungkinan jumlah pelamar seleksi jabatan Sekjen akan terus bertambah. Karena, penutupan pendaftaran calon ditutup pada Jumat (26/4) besok. "Jadi ini adalah minggu terakhir bagi putra terbaik bangsa untuk ikut berkontribusi kalau ingin berkontribusi secara langsung di KPK dalam posisi sebagai sekjen, masih terbuka waktu untuk mendaftar sampai dengan hari Jumat ini," ujarnya.

Baca Juga

KPK kembali mencari tiga orang kandidat yang akan diusulkan pada Presiden RI untuk melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Jenderal KPK melalui program Indonesia Memanggil. Sebanyak dua gelombang pembukaan sebelumnya gagal mendapatkan seorang Sekjen KPK yang definitif.

Dalam seleksi ini KPK membuka kesempatan pada WNI yang berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) ataupun bukan ASN. Syaratnya dia memiliki kepakaran, integritas dan komitmen tinggi dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Perlu diketahui, sejumlah posisi strategis di KPK hingga saat ini masih kosong dan dijabat pelaksana tugas. Salah satunya Sekretaris Jenderal KPK. Posisi Sekretaris Jenderal KPK kosong sejak ditinggalkan Bimo Gunung Abdul Kadir pada 10 Maret 2018. KPK memberhentikan dengan hormat Bimo dari posisi itu dengan alasan kinerja.

Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan kini ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPK. Adapun tugas Sekjen KPK ialah menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat, dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement