Kamis 25 Apr 2019 07:54 WIB

Kisah Panwaslu Dilindungi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Penyelenggara Pemilu di Jatim terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Red: EH Ismail
Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Kepesertan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menyampaikan sambutan saat pemberian penghargaan di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Kepesertan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menyampaikan sambutan saat pemberian penghargaan di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, Meski Pemilu 2019 berlangsung meriah, ada kisah pilu yang dialami pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraannya. Salah satunya adalah yang terjadi di Jawa Timur. Anggota Panwaslu (Petugas Pengawas Lapangan Pemilu) terkena musibah kecelakaan saat proses persiapan maupun pascakegiatan Pemilu berlangsung.

Irvan Dyanshah Ramadhani merupakan salah satu dari sekian banyak petugas Panwaslu yang terkena musibah. Tulang tangan kirinya mengalami retak karena kecelakaan saat melaksanakan tugas menyukseskan pesta demokrasi tadi. Akibatnya dia memerlukan penanganan medis segera karena jika tidak dikhawatirkan akan mempengaruhi aktifitas sehari-hari nantinya.

Irvan merupakan salah satu petugas Panwaslu yang terdaftar di Kantor Cabang Pasuruan, Jawa Timur. Dia dikenal sebagai sosok yang berkomitmen melaksanakan tugasnya dengan baik.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menyatakan pihaknya telah memastikan Irvan mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan karena kecelakaan yang dialami. 

“Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan bahwa dirinya akan mendapatkan perawatan dan pengobatan yang diperlukan sampai dirinya dinyatakan sembuh oleh dokter, tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, berapapun biaya yang dibutuhkan”, tegas Ilyas. “Selain jaminan perawatan dan pengobatan, Irvan juga akan menerima santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) selama masa pemulihan yang diperlukan”, tambahnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/4).

Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yaitu JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP).

Petugas penyelenggara Pemilu di Jawa Timur terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 37.343 pekerja didaftarkan dalam program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari petugas KPU dan Bawaslu di Kabupaten Demak, serta petugas Bawaslu di Kabupaten dan Kota Pasuruan, Jawa Timur.

“Kami menjamin seluruh petugas Panwaslu yang telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pelayanan terbaik dari BPJS Ketenagakerjaan. Senada dengan yang diutarakan oleh Presiden RI, mereka merupakan pahlawan demokrasi yang harus benar-benar diperhatikan kesejahteraan dan perlindungannya”, ujar Ilyas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement