Rabu 24 Apr 2019 13:42 WIB

Para Lansia Ibu Kota Dapat Bantuan

KLJ diharap bisa membantu mengurangi beban ekonomi para lansia.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalaman dengan warga usai membagikan Kartu Lansia Jakarta di RPTRA Amanah, Koja, Jakarta, Rabu (24/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalaman dengan warga usai membagikan Kartu Lansia Jakarta di RPTRA Amanah, Koja, Jakarta, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak pagi, puluhan orang lanjut usia (lansia) memadati Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTR) Amanah Komplek Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara. Mereka duduk rapi di bawah tenda menunggu kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan beserta jajarannya.

Di antara mereka ada yang dituntun petugas keamanan setempat memasuki RPTRA dengan kursi roda. Ada pula mereka yang mandiri tampak masih kuat dan juga menggunakan tongkat untuk membantunya berjalan.

Baca Juga

Tak lama, sekitar pukul 07.30 WIB, rombongan Anies hadir di tengah para lansia yang akan menerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Perwakilan penerima di antaranya Ardiah, Wati, Maemunah, Suparman, dan M Zaini mendapatkan KLJ langsung diberikan Anies.

Salah satu kakek penerima KLJ, Muntori berkesempatan mencoba langsung menarik uang bantuan di mobil ATM yang disediakan. Anies membantu Muntori menunjukkan cara menarik uang di mesin ATM.

Tak semua uang itu diambilnya, Muntori hanya mengambil uang tunai Rp 300 ribu. Ketika beberapa lembar uang berwarna biru berada di tangannya, kakek berpeci putih itu menangis terharu mendapatkan bantuan tersebut.

"Terima kasih bantuannya Bapak Gubernur DKI Jakarta atas bantuan untuk nambah-nambah kebutuhan rumah dan istri saya, karena saya sekarang seorang pengangguran," ujar Muntori sambil menghapus air matanya, Rabu (24/4).

Tak hanya Muntori dan para lansia di Jakarta Utara saja yang akan mendapatkan KLJ pada tahun 2019 ini. Sebanyak 40.419 lansia tercatat sebagai penerima KLJ di semua wilayah Ibu Kota termasuk Kepulauan Seribu.

Lansia penerima KLJ ialah mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya karena faktor tertentu. Kriterianya berusia 60 tahun, ber-KTP DKI Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak mampu, terlantar secara psikis dan sosial, serta sakit telah menahun dan atau hanya bisa terbaring di tempat tidur.

Namun, penyaluran KLJ akan dilakukan secara bertahap ke setiap wilayah. Untuk 2019 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Sosial menganggarkan lebih dari Rp 291 miliar untuk bansos PKD Lansia sesuai Keputusan Gubernur Nomor 377 tentang Penerima Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

"Kita mengharapkan agar orang tua yang menerima ini akan bisa memanfaatkan uang yang diterimanya untuk kebutuhan sehari-hari jadi bisa membantu mengurangi biaya yang selama ini," ujar Anies.

Ia berharap, KLJ bisa membantu mengurangi beban ekonomi para lansia. Masing-masing lansia menerima dana bansos PKD Lansia sebesar Rp 600 ribu per orang per bulan dengan begitu Pemprov DKI menggelontorkan dana lebih dari Rp 24 miliar setiap bulab.

Mekanisme penyaluran bantuan KLJ per triwulan dari Rekening KLJ Dinas Sosial DKI Jakarta ke masing-masing rekening lansia dengan pengambilan dananya per bulan. 

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Tarmijo Damanik, memaparkan, penyaluran dana bantuan KLJ dibagi dalam dua tahap penyalurannya. Pertama, sebanyak 28.420 lansia yang telah mendapatkan KLJ pada 2018 secara otomatis dapat menarik dananya melalui ATM Bank DKI dari Januari-Maret 2019.

"Kedua, KLJ yang baru akan didistribusikan kepada 11.999 lansia penerima manfaat baru yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Basis Data Terpadu (BDT). Didistribusikan dimulai hari ini untuk lima wilayah kota dan satu kabupaten," jelas Damanik.

Bansos PKD lansia akan dihentikan dengan memblokir nomor rekening lansia yang bersangkutan. Apabila lansia itu meninggal dunia, pindah alamat keluar Jakarta, graduasi mandiri, dan hasil evaluasi satuan pelaksana Dinsos setempat atau petugas pendamping lansia.

"Bagi lansia yang sudah meninggal dunia dana bansosnya tidak dapat diturunkan keahliwarisnya atau keluarganya," tutur Damanik.

Ia merinci, anggaran untuk bansos PKD lansia akan meningkat setiap tahunnya. Sejak KLJ diluncurkan pada 2018, anggaran dikeluarkan lebih dari Rp 104 miliar. Sementara pada 2020 Rp 558 miliar, 2021 Rp 666 miliar, dan 2022 Rp 774 miliar dengan total 107.573 lansia berdasarkan basis data terpadu (BDT).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement