Rabu 24 Apr 2019 12:03 WIB

Menag Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

KPK pada Rabu (24/4) memanggil menag sebagai saksi Romahurmuziy.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Sebelumnya, KPK pada Rabu (24/4) memanggil menag sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY).

"Benar, hari ini Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Ia menyatakan surat panggilan dari KPK untuk Menag baru diterima pada Selasa (23/4) sore. "Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima, jadi meminta dijadwal ulang," ucap Mastuki.

Menurut dia, jamaah haji di Jawa Barat tersebut perlu mendapatkan perkembangan kebijakan baru jamaah haji. Selain itu, nformasi penambahan kuota haji sebanyak 10 ribu orang dari pemerintah Arab Saudi.

"Sebagai wilayah dengan jemaah haji terbesar, mereka perlu mendapatkan "update" kebijakan baru tentang haji juga info penambahan kuota 10 ribu yang berimplikasi sejumlah persiapan di daerah," kata dia.

KPK pada Rabu juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy, yaitu Staf Khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito serta dua Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal masing-masing Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). Selain itu, Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement