Selasa 23 Apr 2019 17:35 WIB

Pengacara Ahmad Dhani Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Kuasa hukum Ahmad Dhani menilai tuntutan hukuman dirasa terlalu berat.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani menghadap Majelis Hakim saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/3/2019).
Foto: Antara/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani menghadap Majelis Hakim saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo, Aziz Fauzi menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya yang menuntut kliennya dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara. Menurut Aziz, jaksa telah mengabaikan fakta persidangan, sehingga menuntut kliennya dengan hukuman yang dirasanya berat.

"Tuntutan dari jaksa penuntut umum 1 tahun enam bulan itu sangat disayangkan. Jaksa nyata sekali mengabaikan fakta persidangan," kata Aziz seusai mengikuti sidang tuntutan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (23/4).

Baca Juga

Aziz mengatakan, dalam persidangan, nyata sekali sebagian besar saksi yang diajukan jaksa penuntut umum itu menyabut keterangan di dalam BAP-nya. Bahkan, ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Yusuf Yakobus, juga mencabut keterangan ahlinya di dalam BAP yang memberatkan kliennya, sehingga menjadi tersangka.

Tidak hanya itu, kata Aziz, Yakobus juga membuat pernyataan dalam persidangan,  pasal 27 ayat 3 UU ITE yang didakwakan kepada Ahmad Dhani, itu tidak tepat. Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu, kata dia, terkait pencemaran nama baik yang perbuatan utamanya adalah menuduh suatu perbuatan.

"Misal menyebut x adalah koruptor. Padahal x belum diputus secara inkrah oleh pengadilan sebagai koruptor," ujar Aziz.

Selain itu, delik dari pasal tersebut juga merupakan delik aduan. Delik aduan dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE, baru bisa diproses secara hukum, jika korbannya mengajukan langsung. Adapun korban yang dimaksud di sana adalah orang per orangan, tidak boleh badan hukum, atau organisasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surabaya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1,6 bulan. Jaksa berpendapat, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

Konten elektronik yang dimaksud adalah ujaran 'idiot' dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, yang diunggah pada akun instagram milik Dhani. Ujaran idiot dalam vlog tersebut ternyata menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Jaksa juga berpendapat, Ahmad Dhani telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement