Selasa 23 Apr 2019 16:56 WIB

Kemenkominfo: Jurdil2019.org Langgar Unsur Siber

Pemerintah melakukan proses pengecekan situs Jurdil2019.org secara transparan.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemenkominfo) memastikan pemblokiran situs penghitungan suara pemilu Jurdil2019.org sudah sesuai aturan hukum. Situs tersebut diblokir karena melanggar salah satu unsur siber.

"Jadi setiap website yang diblokir itu, pasti sudah ada unsur yang dilanggar, kita tak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (23/4).

Baca Juga

Semuel menjelaskan, Kemenkominfo sebagai pemantau di ruang siber menerima permintaan dari instansi berwenang untuk memblokir situs Jurdil2019.org.

Kemudian, Kemenkominfo langsung melakukan proses pengecekan secara transparan. Dia mengatakan, setiap orang dapat melihat keputusan pemblokiran Jurdil2019.org di laman Kemenkominfo.

"Kalau ada yang meminta sesuatu diblokir, pasti semua juga tahu, kita ingin memegang asas transapransi. Itu kira-kita," ujar dia.

Semuel menjelaskan, pemblokiran merupakan bentuk sanksi administrasi terhadap suatu situs. Sebab, biasanya pelanggaran suatu situs bisa dikenakan sanksi hukum.

"Saya garis bawahi, pemblokiran itu sanksi administrasi," kata dia.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, semua warga negara memiliki hak berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Hal itu sebagai wujud ekspresi hak konstitusional warga negara.

Namun, dia mengatakan undang-undang pemilu memberikan batasan terhadap partisipasi masyarakat agar tercipta kepastian hukum penyelenggaraan pemilu. Salah satu bentuk pembatasan, yakni semua pihak yang hendak ikut terlibat dalam pengawasan dan pemantauan pemilu harus mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari Bawaslu.

Fritz mengatakan, perusahaan PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang menaungi Jurdil2019.org merupakan lembaga yang tercatat dan terakreditasi sebagai lembaga pemantau pemilu di Bawaslu.

Lembaga tersebut berhak melakukan pemantauan terhadap proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Namun faktanya, PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan hitung cepat dan mempublikasikannya melalui Bravos Radio dan situs Jurdil2019.org.

Fritz mengatakan, aplikasi maupun video tutorial Jurdil2019.org juga memuat gambar atau simbol pendukung relawan atau taggar salah satu pasangan calon (paslon). Karena itu, Bawaslu menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi Nomor 063 Bawaslu 4 2013.

Sertifikat tersebut hanya dapat digunakan PT Prawedanet Aliansi Teknologi untuk tujuan pemantauan pemilu. Sementara itu, melakukan dan mempublikasi hasil hitung cepat merupakan kegiatan lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement