Selasa 23 Apr 2019 16:20 WIB

Bawaslu Surabaya Terancam Dilaporkan ke DKPP

Bawaslu Surabaya dinilai asal-asalan dalam mengeluarkan rekomendasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi (kedua kanan) menerima sejumlah pengurus dari sejumlah partai di KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/4/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi (kedua kanan) menerima sejumlah pengurus dari sejumlah partai di KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur mempertimbangkan akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Pasalnya, Bawaslu Surabaya dinilai asal-asalan mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang semua TPS dengan berdasarkan landasan hukum, tapi unsur-unsur pasalnya tidak terpenuhi.

Baca Juga

"Jadi rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Surabaya itu ngawur dan terkesan tidak profesional," kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novli Thyssen di Surabaya, Selasa (23/4).

KIPP Jatim menilai rekomendasi Bawaslu Surabaya untuk dilakukan penghitungan suara di seluruh TPS di Surabaya sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Bawaslu pada 21 April Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 adalah cacat secara prosedur.

Belakangan, KPU Surabaya menyampaikan permohonan penjelasan terkait rekomendasi penghitungan suara ulang itu. Bawaslu Surabaya lalu memberikan jawaban bahwa tidak semua TPS di Surabaya melakukan penghitungan suara ulang, melainkan hanya sejumlah TPS yang berada di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.

"Pada prinsipnya jika itu adalah temuan hasil pengawasan, harus dibuktikan dengan data temuan. Di TPS berapa, kelurahan apa, kecamatan apa?. Tidak lalu kemudian mengeneralisir keseluruhan TPS harus dilakukan penghitungan suara ulang," katanya.

Selain itu, kata dia, sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, putusan rekomendasi itu harus melalui tahapan pembuktian alat bukti. Kemudian mengklarifikasi kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi parpol untuk didengarkan keterangannya.

Bawaslu, lanjut dia, melakukan kajian dan hasil kajian tersebut akan menentukan jenis pelanggarannya. Jika terbukti adanya pelanggaran administrasi Pemilu dalam bentuk kesalahan penghitungan suara, maka bisa direkomendasikan penghitungan suara ulang.

Penghitungan suara ulang dilakukan pada TPS-TPS yang sudah terdata oleh bawaslu sebagai TPS yang bermasalah terkait dengan kesalahan penghitungan suara.

"Jadi tidak asal-asalan mengeluarkan rekomendasi dengan berdasarkan landasan hukum yang mengatur, tapi unsur unsur pasalnya tidak terpenuhi. Tidak melalui proses klarifikasi dan kajian. Ini ngawur namanya," ujarnya.

Novly menilai KPU Surabaya tidak harus menjalankan rekomendasi, jika bawaslu tidak dapat membuktikan kesalahan dalam penghitungan suara di seluruh TPS di Surabaya.

"Atas tindakan Bawaslu yang tidak profesional tersebut kami mempertimbangkan akan melaporkan ke DKPP," katanya.

Ia juga mengimbau Bawaslu RI melakukan pendampingan langsung ke Bawaslu Surabaya. Jika perlu diberi bimbingan teknis khusus di ruangan khusus semua komisioner Bawaslu Surabaya supaya tidak asal-asalan dalam mengeluarkan setiap kebijakan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement