Senin 22 Apr 2019 22:10 WIB

KPU Balikpapan Gelar Pemilu Ulang di 5 TPS

PSU dilaksanakan karena saat Pemilu 17 April lalu terjadi banyak pelanggaran.

Pemilu umum (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pemilu umum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (24/4) akan menggelar Pemilu ulang pada lima TPS. Lima TPS itu yakni dua TPS untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan tiga TPS untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Dua TPS yang dilakukan PSL itu berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Balikpapan Selatan, kemudian tiga TPS yang untuk PSU juga berada di Kecamatan Balikpapan Selatan," ujar Kasubag Hukum KPU Balikpapan, Bambang Rahmadani di Samarinda, Senin (22/4).

Ia mengatakan hal itu ketika mengambil logistik di KPU Kaltim, Jalan Basuki Rachmad Samarinda bersama rekannya dan dikawal anggota polisi. Saat penyerahan surat suara dan formulir C6 oleh petugas KPU Kaltim juga disaksikan oleh polisi yang mengawalnya.

Baca Juga

Menurutnya, untuk PSL yang dilakukan di Rutan Klas II B hanya pada pemilihan Caleg DPRD Kota Balikpapan di dapil setempat dengan jumlah pemilih 31 orang, yakni lanjutan dari Pemilu sebelumnya. Sedangkan untuk PSU pada tiga TPS di Balikpapan Selatan dengan jumlah pemilih antara 178 orang hingga 204 orang, keseluruhan surat suaranya diulang. Yakni mulai surat suara untuk Pilpres, Caleg DPR RI, DPRD Provinsi Kaltim, DPRD Kota Balikpapan, dan DPD RI.

Menurutnya, dilakukannya PSU pada tiga TPS itu karena saat Pemilu pada 17 April lalu terjadi pelanggaran. Yakni adanya pemilih yang hanya membawa KTP-el namun tidak membawa formulir A5.

Formulir A5 merupakan fasilitas dari KPU untuk masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap (DPT) namun tidak bisa memilih di tempat asalnya. Sehingga harus lapor ke PPS asal atau ke KPUD untuk pindah ke TPS lain dengan alasan yang kuat.

Saat itu, katanya, ada pemilih yang datang ke TPS dengan menyodorkan KTP-el namun tidak berdomisili di kawasan setempat dan tidak membawa formulir A5. Saat itu KPPS sudah menolak, namun saksi dan pengawas sepakat mengizinkan.

"Kami sudah mendapat surat rekomendasi dari KPU Kaltim untuk menggelar PSL dan PSU yang kemudian disepakati digelar pada 24 April," ujar Bambang sambil menyusun surat suara dan C6 yang baru diserahkan oleh petugas KPU Kaltim untuk selanjutnya dibawa ke Balikpapan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement