Senin 22 Apr 2019 06:55 WIB

Bamsoet Ungkap Modus Kecurangan Antarcaleg Internal Partai

Bamsoet meminta PPS agar bekerja secara profesional sesuai ketentuan perundangan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Menurutnya, di tangan PPS muara pertumbuhan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.

"Salah satu hal krusial yang harus dilakukan KPU adalah menjalankan amanat Pasal 391 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Ahad (21/4).

Baca Juga

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan, Pasal 508 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Ancamannya bisa  pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Ketentuan tersebut dimaksudkan agar rakyat dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi seputar Pemilu. Di sisi lain juga dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi kinerja setiap personel KPU di lapangan dari berbagai tingkatan," katanya.

Tidak hanya itu, ia melanjutkan, langkah tersebut penting untuk mengurangi potensi terjadinya kecurangan seperti penggelembungan maupun penghilangan suara. Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, banyak modus terjadinya kecurangan dalam Pemilu.

Salah satu modus kecurangan yang kerap terjadi adalah antarcaleg internal partai itu sendiri. Semisal, pencurian melalui persengkokolan pengurangan pencatatan di C1 sebelum dikirim ke kecamatan atau PPK.

"Begitu seterusnya di tiap-tiap TPS. Ini biasa disebut kecurangan melalui pencurian suara sesama caleg satu partai. Praktik ini biasanya dilakukan dengan melakukan persengkokolan dengan petugas PPS di TPS-TPS yang sudah dikondisikan," kata Bamsoet.

Modus lainnya juga dilakukan dengan penggelembungan suara atas nama caleg agar memperoleh suara tertinggi di partainya dengan menggeser suara partai ke perolehan atas nama caleg. Menurutnya praktik kecurangan ini kerap luput dari pengamatan caleg satu partai lainnya yang sebenarnya sangat dirugikan.

"Modus ini pun tidak mungkin bisa dilakukan tanpa kerja sama atau terjadinya persengkokolan dengan petugas PPS dan saksi partai yang telah dikondisikan oleh oknum caleg tersebut," tambah Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan tingginya partisipasi politik warga dalam memberikan hak suaranya yang mencapai 80 persen, harus dijaga  oleh KPU. Penegak hukum atau polisi juga diminta tegas untuk menjerat oknum PPS dan oknum caleg yang curang itu dengan pasal pidana pemilu.

"Kekuatan demokrasi Indonesia terletak pada partisipasi politik warga yang tinggi, netralitas TNI, Polri dan profesionalitas KPU, serta partai politik yang terus menunjukan peningkatan fairness nya dalam menjalankan pemilihan umum yang jujur,” tutur politikus Partai Golkar itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement