Ahad 21 Apr 2019 20:13 WIB

Bupati Mandailing Natal Mundur, Tjahjo: Alasannya tak Lazim

Mendagri Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi kabar mundurnya Bupati Mandailing Natal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi kabar pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution. Tjahjo menilai, alasan mundurnya Dahlan terbilang tidak masuk akal.

"Benar yang bersangkutan (Dahlan) membuat surat tersebut. Alasan mundur ini sangat tidak lazim. Sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilihnya secara langsung," kata Tjahjo dalam keterangan resmi pada Ahad, (21/4).

Baca Juga

Namun, Tjahjo enggan merinci alasan tak lazim yang dimaksudnya tersebut. Tjahjo hanya mengutarakan permohonan pengunduran diri yang diajukan tidak tepat secara prosedur.

"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut," ujarnya.

Tjahjo menyebut akhir masa jabatan Dahlan terbilang masih lama yaitu Juni 2021. Untuk saat ini, Tjahjo menginstruksikan untuk mempelajari surat pengunduran diri dan memanggil Dahlan bersama Pemprov Sumut.

"Kita pelajari dan panggil Dahlan bersama Pemprov Sumut karena alasan mundurnya tidak lazim. Kami akan terus komunikasikan dengan Pemprov untuk fasilitasi," ucapnya.

Sebelumnya, muncul surat Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution di dunia maya menyatakan mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Kabarnya, pengunduran diri Bupati Dahlan akibat gagal memenangkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf di Pilpres 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement