Ahad 21 Apr 2019 16:59 WIB

TPS 24 Sumur Pucung Serang Gelar PSU, Petugas KPPS Diganti

KPPS di TPS ini melakukan pencoblosan sendiri 15 surat suara.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andri Saubani
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 24 Ciloang, Kota Serang, Ahad (21/4). PSU dilakukan karena adanya indikasi Petugas KPPS mencoblos sendiri 15 surat suara yang ada.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 24 Ciloang, Kota Serang, Ahad (21/4). PSU dilakukan karena adanya indikasi Petugas KPPS mencoblos sendiri 15 surat suara yang ada.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24, Kelurahan Sumur Pucung, Ciloang, Kota Serang, Ahad (21/4). Hal ini disebabkan adanya temuan indikasi bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS ini melakukan pencoblosan sendiri 15 surat suara lalu dimasukkan ke dalam kotak suara.

“Yang pasti rekomendasinya adalah PSU, terkait apakah ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPPS, itu ada proses hukum lebih lanjut,” terang Ketua KPU Provinsi Banten Wahyu Furqon, Ahad (21/4).

Saat ini pelaksanaan PSU di Ciloan dilakukan oleh petugas baru seluruhnya yang diambil dari petugas TPS lain yang tidak menggelar PSU. Sedangkan, para petugas KPPS TPS 24 yang lama saat ini seluruh ya sedang dalam masa pendalaman terkait indikasi kasus pelanggaran teraebut.

Saat ditanya terkait upaya pencegahan pelanggaran lagi pada PSU kali ini, Wahyu mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan yang lebih baik dengan menyebar para Komisioner KPU untuk mengawas juga di setiap titik TPS yang menggelar PSU. “Kita bagi tugas tujuh komisioner untuk memastikan berlangsungnya giat PSU, kegiatan berlangsung dengan diawasi Bawaslu Provinsi, Saksi dari Peserta Pemilu,” terang Wahyu.

Ahad ini, sebanyak empat dari total sepuluh TPS di Provinsi Banten yang direkomendasikan, dengan rincian dua TPS yang ada di Kota Serang, satu TPS di Kabupaten Serang dan satu TPS di Kabupaten Tangerang. Sementara enam TPS lainnya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang pada Rabu mendatang.

Penyegeraan giat PSU menurut Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M. Sudi, sudah merupakan aturan yang ditetapkan untuk pelaksanaan PSU, di mana PSU diatur paling lama digelar sepuluh hari sejak Pemiku dilakukan. Adapun, mengenai penetapan hari PSU pada Rabu mendatang yang berpotensi mengurangi animo masyarakat untuk memilih, menurutnya itu adalah kewenangan KPU sebagai penyelenggara.

“Terkait hari penyelenggaraan itu bagaimana kesiapan KPU sebagai, cuma memang kalau logikanya kalau dilakukan di hari kerja tentu kalau logikanya ya akan mengurangi partisipasi pemilih. Tapi ya mau bagimana lagi kan kalau secara aturan memang Sabtu depan itu sudah hari terakhir PSU,” terang Didih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement