REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga survei yang tergabung dalam Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) membuka metode dan data hasil hitung cepat. Hal ini dilakukan guna menanggapi pelaporan yang dilakukan terhadap mereka ke Bareskrim Polri.
"Melalui data ekspose hari ini teman-teman bisa melihat bagaimana quick count dan exit poll itu dilakukan," kata Ketua Persepi Philips J Vermonte di Jakarta, Sabtu (20/4).
Vermonte mengatakan, quick count adalah data yang nyata yang diambil dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lapangan. Dia melanjutkan, Persepi menggunakan metode dengan mengambil 2.000, 3.000, atau 4.000 sampel di TPS.
"Lalu, ada numerator yang kita kirim ke TPS, kita memobilisasi lebih kurang 2.000 orang," kata Vermonte.
Vermonte menjelaskan, peran numerator di setiap TPS hanya melaporkan penghitungan form C1 Plano dari lokasi. Dia melanjutkan, numerator ditugaskan melakukan foto C1 Plano untuk kemudian dikirim ke server pusat untuk selanjutnya di masukan dalam tabulasi.
Lembaga yang masuk dalam keanggotaan Persepi seperti Charta Politika, SMRC, Indikator, Cyrus Network, Indo Barometer, Konsepindo, Populi Center dan Poltracking mendapati keunggulan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasangan calon (paslon) 01 mendulang 54-55 persen suara melawan berbanding 44-45 persen bagi paslon 02.
"Tanggal 17 April 2019 data masuk yang final sekitar 99 persen itu menunjukkan paslon 01 memperoleh 54,35 persen dan Paslon 02 sebesar 45,65 persen," kata Vermonte.
Sebelumnya, Lima lembaga survei dan Perludem dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Koalisi Aktivis Masyrakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) dengan menggunakan pasal berlapis. Mereka dilaporkan dengan menggunakan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Ada pula pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.