REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatra Barat, merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 53 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu. Rekomendasi ini karena terjadi keteledoran yang membuat orang yang tidak berhak memilih namun diperbolehkan memilih pada 17 April lalu.
"Kita merekomendasikan pemilihan ulang karena ada temuan dan kita serahkan ke KPU apakah mereka akan melakukan pemungutan suara ulang atau tidak dan kami hanya bersifat mengawasi," kata Komisioner Bawaslu, Firdaus Yusri, di Padang, Sabtu (20/4).
Menurut dia, seluruh TPS itu tersebar di enam kecamatan di Kota Padang yakni Kecamatan Koto Tangah, Lubuk Kilangan, Kuranji, Lubuk Begalung, Padang Timur, dan Nanggalo.
Dia mengatakan dari seluruh kecamatan tersebut yang paling banyak direkomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang adalah Kecaman Lubuk Kilangan.
Menurut dia, dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu rekomendasi itu dikeluarkan karena ada pemilih yang menggunakan KTP elektronik namun tidak berasal dari kecamatan yang sama.
Dia mencontohkan seorang pemilih menggunakan hak pilihnya di Kecamatan Kuranji dengan menggunakan KTP elektronik karena tidak mendapat formulir C-6, namun pemilih tersebut bukan berasal dari daerah tersebut, tapi KPPS tetap memperbolehkan mereka memilih.
Pemilih yang menggunakan KTP elektronik tersebut tidak hanya berasal dari Sumatra Barat akan tetapi ada yang menggunakan KTP dari provinsi tetangga.
"Keteledoran ini yang kami temukan di seluruh TPS sehingga kita rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.
Terkait dugaan pelanggaran lain seperti politik uang dan lainnya, Bawaslu belum menemukan di lapangan. Rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan ulang karena keteledoran pihak KPPS.
"Kita terus mengumpulkan data dari lapangan dan menindaklanjuti temuan tersebeut dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Kota Padang," ujarnya