Sabtu 20 Apr 2019 18:32 WIB

Kemendagri Ingatkan Metode Konversi Suara Sainte Lague

Metode Sainte Lague diatur dalam UU Pemilu.

Red: EH Ismail
Pengarahan tentang metode konversi suara pileg menjadi kursi legislatif 1
Foto: Humas Kemendagri
Pengarahan tentang metode konversi suara pileg menjadi kursi legislatif 1

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Konversi suara partai ke kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pileg 2019 menggunakan metode Sainte Lague. Sehingga berbeda dengan metode sebelumnya, yaitu Kuota Hare yang memakai BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi.

 

Metode ini diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan perbedaan dari metode Kuota Hare yang digunakan pada Pemilu sebelumnya dengan metode Sainte Lague yang digunakan pada Pemilu 2019.

 

Dalam Kuota Hare, ada dua tahapan yang harus dilalui untuk mengkonversi suara menjadi kursi. Pertama, penentuan harga satu kursi dalam satu daerah pemilihan (Dapil) dengan menggunakan rumus V (vote) dibagi S (seat).

 

Kedua, jumlah perolehan suara partai politik di suatu Dapil dibagi dengan hasil hitung harga satu kursi yang telah dilakukan di tahap pertama untuk mengetahui jumlah perolehan kursi masing-masing partai di Dapil tersebut.

 

"Metode Kuota Hare paling dikenal di Indonesia sebab paling sering digunakan dari pemilu ke Pemilu", ujar Bahtiar di Jakarta pada Sabtu (20/4).

 

Sedangkan Sainte Lague yang salah satu dari teknik penghitungan Divisor tidak menerapkan harga satu kursi sebagai bilangan pembagi untuk mencari perolehan kursi masing-masing partai. Metode ini memiliki bilangan tetap untuk membagi perolehan suara masing-masing partai.

 

Logika yang dipakai adalah bahwa partai yang memperoleh suara tertinggi dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan alokasi kursi yang disediakan dalam satu Dapil yang berhak memperoleh kursi. Teknik penghitungan suara Divisor Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara berangka mulai 1,3,5,7, dan seterusnya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Metode Sainte Lague diatur dalam UU  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 ayat (1), disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

 

Bahtiar berpengalaman dalam penyusunan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI. Sementara itu, untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

 

“Setelah memenuhi ambang batas atau parliamentary threshold perolehan suara partai tersebut akan dikonversi menjadi kursi di DPR RI pada setiap daerah pemilihan (Dapil),” ujar Bahtiar di Jakarta pada Sabtu (20/4).

 

Sesuai Pasal 415 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2019, suara partai akan dibagi dengan pembagi suara bilangan pembagi 1, 3, 5, 7,  dan seterusnya. Berikut bunyi Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum.

"Selanjutnya, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR RI, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya", dikutif dari UU Nomor 7 Tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement