Sabtu 20 Apr 2019 10:50 WIB

Pemungutan Suara di Nias Selatan Digelar 22 April

Pemungutan suara susulan digelar karena logistik terlambat tiba.

Pekerja menyiapkan kotak surat suara Pilkada untuk didistribusikan di Gudang logistik KPU Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/6).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Pekerja menyiapkan kotak surat suara Pilkada untuk didistribusikan di Gudang logistik KPU Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, NIAS SELATAN -- Pemungutan suara susulan di lima kecamatan pada 143 TPS di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, akan digelar Senin (22/4). Untuk itu, berbagai persiapan terus dimatangkan oleh penyelenggara pemilu setempat.

Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni yang dihubungi dari Medan, Sabtu (20/4), mengatakan, ditetapkannya Senin sebagai pemungutan suara susulan di lima kecamatan di Nias Selatan sesuai dengan intruksi dari KPU pusat. "Jadi itu memang sudah sesuai dengan intruksi dari KPU pusat. Untuk itu KPU Nias Selatan harus menyiapkan segala sesuatunya agar pemungutan suara susulan dapat digelar dengan baik," katanya.

Baca Juga

Sebelumnya, pencoblosan pada 143 TPS yang tersebar di lima kecamatan Kabupaten Nias Selatan tertunda karena logistik pemilu datang terlambat. Kelima kecamatan itu ialah Kecamatan Toma, Mazino, Somambawa, Siduaori, dan Lolowan.

KPU Sumut langsung bergerak cepat dengan datang langsung ke Nias Selatan dan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk melakukan langkah-langkah persiapan pemungutan suara susulan. "Jadi dalam dua hari ini persiapan terus dimatangkan, termasuk C6 kalau kurang segera dicetak ulang," katanya.

Komisioner KPUD Sumatera Utara Batara Manurung menyarakankan supaya KPU Nias Selatan mencermati beberapa hal terkait logistik yang masih tersedia di gudang secara mendetail. Seperti kondisi kotak suara, bilik, tinta, plastik, sampul, formulir, paku dan lainnya agar diperiksa satu persatu kembali apakah jumlah dan keadaannya masih utuh, dan apakah mencukupi jumlah yang akan dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilu di lima kecamatan tersebut.

Ia juga meminta KPU Nias Selatan memeriksa kembali ketersediaan logistik berdasarkan jumlah DPT, DPTb dan DPK yang ada di kecamatan tersebut, selain itu DCT di lima kecamatan juga harus diperiksa kembali. KPU Nias Selatan juga diingatkan membuat Surat Keputusan dan Berita Acara terkait penundaan pelaksanaan pemilu di lima kecamatan tersebut, serta memastikan kesiapan penyelenggara di tingkat PPK hingga PPS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement