Kamis 18 Apr 2019 18:54 WIB

KPU Batam Belum Sempat Musnahkan Surat Suara Rusak

Ribuan surat suara rusak di Batam belum sempat dimusnahkan oleh KPU setempat.

Surat suara yang rusak.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Surat suara yang rusak.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau belum musnahkan surat suara rusak. Semestinya, 1.600 lembar surat suara yang rusak dimusnahkan sebelum pelaksanaan pemilu pada Rabu (17/4).

"Belum dimusnahkan. Kami tunda dulu karena banyak sekali yang dilakukan," kata Ketua KPU Batam, Syahrul Huda di Batam, Kamis.

Baca Juga

Syahrul mengakui, berdasarkan Peraturan KPU, semestinya seluruh surat suara yang rusak dimusnahkan sebelum pelaksanaan pemilu agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu. Namun, menjelang pelaksanaan Pemilu, seluruh komisioner dan staf KPU Batam masih harus fokus pada distribusi logistik ke penjuru kota.

Kala itu, surat suara terancam tidak sampai TPS tepat waktu karena keterbatasan gudang KPU. Setelah itu, seluruh penyelenggara berupaya menyukseskan pelaksanaan pemilu di antara sejumlah masalah, seperti surat suara kurang dan surat suara tertukar. Akibatnya, pemusnahan surat suara rusak tidak kunjung bisa dikerjakan.

Meski belum bisa dimusnahkan, namun, Syahrul meyakinkan bahwa seluruh surat suara masih tersimpan dengan baik di Kantor KPU yang dijaga penuh oleh aparat kepolisian. Ia menjamin, surat suara rusak itu tidak dapat digunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Nanti kami akan lakukan pemusnahan dan mengundang seluruh teman-teman media," kata Syahrul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement