Kamis 18 Apr 2019 06:10 WIB

Soal Hasil Hitung Cepat, KPU: Tenang, Tunggu Sampai Selesai

Kedua kubu bisa menunggu hingga penghitungan resmi selesai.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Tokoh-tokoh penting pendukung Pasangan Jokowi-Ma'ruf berkumpul untuk menyaksikan penghitungan cepat suara Pilpres 2019 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).
Foto: dok. TKN
Tokoh-tokoh penting pendukung Pasangan Jokowi-Ma'ruf berkumpul untuk menyaksikan penghitungan cepat suara Pilpres 2019 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dan 02 menunggu hasil penghitungan suara resmi selesai. Hal itu menanggapi deklarasi masing-masing paslon atas kemenangan pada Pilpres 2019.

"Kami berharap masyarakat mengikuti perkembangan tentang hasil-hasil pemilu ini dengan dewasa, tenang, yang saat ini beredar adalah hasil quick count (hitung cepat) lembaga survei," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/4) malam.

Baca Juga

Dia menjelaskan, hitung cepat dilakukan sejumlah lembaga survei yang terakreditasi KPU. Karena itu hasil hitung cepat bisa dipertanggung jawabkan, jika ada kekeliruan.

Kendati demikian, KPU meminta masyarakat tetap menunggu hasil rekapitulasi nasional yang dikeluarkan KPU.

"Terkait dengan hasilnya, tentu supaya tidak menimbulkan kebingungan, masyarakat silahkan menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU setelah rekapitulasi nasional selesai," ujar Pramono.

Adapun soal keberatan dari pendukung masing-masing paslon atas hasil hitung cepat, Pramono mengatakan, kedua paslon sudah meminta pendukungnya untuk menjaga ketenangan dan ketertiban.

Karena itu, pendukung kedua kubu tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan di luar koridor perundang-undangan. "Jadi, kalau ada yang merasa keberatan, undang-undang sudah menyediakan mekanisme penyampaian keberatan," kata Pramono.

Menurut dia, elite politik juga perlu mendorong konstituen simpatisannya untuk menunggu hasil resmi KPU. Tujuannya, agar tetap menjaga ketenangan di tengah masyarakat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement