Rabu 17 Apr 2019 23:31 WIB

PPP Sebut Kasus OTT Romy tak Pukul Elektabilitas Partai

Berdasarkan hitung cepat, PPP sudah meraih 4,51 persen suara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Massa simpatisan PPP memadati Lapangan Dadaha, Kota Tasikmalaya,  Jumat (12/4).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Massa simpatisan PPP memadati Lapangan Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jumat (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku kasus yang melilit mantan Ketua Umuk Romahurmuzy alias Romy tidak memberikan dampak signifikan bagi suara partai. Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Suharso Munoarfa mengatakan, PPP hingga saat ini masih mendapat kepercayaan rakyat.

"Ya berpengaruh, tapi gak sampai down," kata Suharso di Jakarta, Rabu (17/4).

Baca Juga

Dia mengatakan, saat ini PPP sudah berada dalam posisi aman untuk lolos ambang batas parlemen berdasarkan hasil hitung cepat. Kendati, dia mengaku belum masih belum bisa memastikan hasil utuh dari hitung cepat tersebut.

Mengacu pada hasil hitung cepat litbang Kompas, PPP hingga pukul 21.50 WIB sudah mengoleksi 4,51 persen suara. Sedangkan, ambang batas parlemen mengharuskan partai mendapatkan suara minimal empat persen.

"Ya kira-kira kalau hitungan kami sudah di 6,1 hingga 6,3 persen lah. Tapi kan saya belum bisa, kita lihat jam 19.00 atau jam 20.00 WIB," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka pada kasus OTT Romy, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement