REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak mengatakan pihaknya menerima laporan terkait beberapa keganjilan pelaksanaan Pilpres 2019. Sehingga, menurutnya, berpotensi terjadinya kecurangan.
"Banyak laporan yang masuk ke BPN Prabowo-Sandi terkait pelaksanaan pilpres. Pertama, banyak kertas suara sudah tercoblos sebelum pemungutan suara dilakukan," kata Dahnil di kediaman Prabowo Jalan Kertanegara Jakarta, Rabu (17/4).
Dia mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk, banyak surat suara yang sudah tercoblos pada pasangan Jokowi-Maruf sebelum pemungutan suara dilakukan. Kedua, menurut dia, di beberapa tempat ditemukan adanya TPS yang menghilang seperti di Palembang, Sumatra Selatan.
"Di beberapa tempat seperti di Palembang, TPS hilang. Seharusnya TPS ada namun menghilang," ujarnya.
Keganjilan ketiga menurut Dahnil, TPS terlambat melakukan pemungutan suara yaitu seharusnya buka pukul 7.00 pagi namun baru buka 11.00 seperti di Batam. Menurut dia, bukti-bukti tersebut menjadi catatan BPN Prabowo-Sandi untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu.
Dahnil mengatakan para relawan dan saksi Prabowo-Sandi saat ini terus memantau proses penghitungan suara di tiap TPS untuk mengantisipasi potensi kecurangan. "Kami memastikan saksi dan relawan untuk memantau TPS di tiap kecamatan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait kabar adanya surat suara yang telah tercoblos terlebih dahulu di berbagai daerah. Saat ini beredar informasi adanya surat suara yang telah tercoblos di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Kami tunggu laporannya. Semua masih kami pantau," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Pantia penyelenggara pemilu menemukan adanya surat suara pilpres yang tercoblos di Kompleks Berlian Indah tepatnya di TPS 46 Jennrtalasa, Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan. Masyarakat yang sempat mengantre untuk mencoblos dibubarkan.
Sementara itu, Komisioner KPU, Viryan, mengatakan surat suara yang dicetak, disortir dan dikemas untuk kebutuhan TPS adalah surat suara yang sesuai standar, belum tercoblos dan belum ada tanda tangan Ketua Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS). "Surat suara berada didalam kotak suara dengan posisi digembok dan disegel dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS di kecamatan dan kemudian diterima KPPS H-1.Kotak suara baru dibuka setelah rapat pemungutan suara dibuka di TPS setelah pukul 07.00 waktu setempat," jelas Viryan dalam keterangan tertulis, Rabu.